Kota Solok, Investigasi.News – Pemerintah yang seharusnya melindungi hak rakyat justru diduga bertindak sebagai pelanggar hukum. Inilah potret kelam yang kini mencuat ke permukaan di Kota Solok, Sumatera Barat. Tim SK 4 Pemko Solok yang terdiri dari Satpol PP, unsur TNI, dan Polri, terancam jeratan pidana setelah diduga merusak dan membawa paksa pagar seng dan kayu milik masyarakat, tanpa dasar hukum dan tanpa pemberitahuan kepada pemiliknya.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, saat Kaum Datuak Rajo Langik melakukan pemagaran terhadap tanah milik kaumnya menggunakan kayu dan seng. Tanah tersebut merupakan akses jalan masuk menuju Stadion Marahadin, Kelurahan Laing, Kota Solok, lokasi yang tengah dipersiapkan untuk proyek multiyears bernilai sekitar Rp25 miliar.
Namun alih-alih menyelesaikan persoalan secara hukum dan bermartabat, tindakan sepihak justru dilakukan aparat. Rabu sore, 23 Desember 2025, sejumlah oknum dari Satpol PP bersama unsur Polri dan TNI yang tergabung dalam Tim SK 4 mendatangi lokasi pemagaran. Tanpa surat, tanpa pemberitahuan, dan tanpa izin pemilik tanah, pagar seng dan kayu tersebut dirusak dan dibongkar paksa.
Lebih ironis lagi, material pagar yang merupakan milik pribadi masyarakat itu tidak hanya dirusak, tetapi dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Solok dengan dalih “diamankan”. Tindakan ini memicu dugaan kuat perampasan dan pencurian, karena dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Padahal, pemagaran akses jalan stadion ini bukan kali pertama dilakukan oleh Kaum Datuak Rajo Langik. Ini merupakan pemagaran ketiga, buntut dari kekecewaan mendalam terhadap Pemko Solok yang dinilai terus mengumbar janji manis ganti rugi tanpa realisasi. Kini, bukan hanya ganti rugi tanah yang tak kunjung dibayar, bahkan pagar kayu dan seng milik kaum pun ikut raib di tangan aparat.
“Saya sangat kaget dan terpukul. Pagar yang kami bangun dengan susah payah dirusak dan dihilangkan oleh oknum berbaju aparat penegak hukum. Mereka masuk ke tanah kami tanpa izin, tanpa pemberitahuan. Siapa yang memberi mereka hak berbuat semena-mena seperti ini?” tegas Yasril Datuak Ampanglimo, pemegang kuasa Kaum Datuak Rajo Langik, dengan nada geram.
Ia mempertanyakan legitimasi tindakan tersebut.
“Apa salah kami kepada pemerintah? Apakah tanah kaum kami milik Pemko Solok? Kalau iya, mana buktinya? Atas dasar hukum apa mereka merusak dan mengambil pagar kami?” ujarnya.
Lebih lanjut, Yasril menegaskan bahwa pemagaran dilakukan bukan tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, pihaknya merasa dipermainkan oleh janji ganti rugi yang tak kunjung ditepati.
“Putusan Pengadilan Negeri Solok dalam Akta Perdamaian Nomor 14 Tahun 2023 sangat jelas. Pemko Solok wajib membayar ganti rugi paling lambat pada APBD Perubahan 2024. Faktanya? Sampai hari ini tidak ada sepeser pun,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan, jika kewajiban tersebut diabaikan, maka penguasaan kembali tanah adalah hak kaum.
“Kalau tidak dibayar, tentu tanah kami kuasai kembali. Itulah dasar kami memagar. Lalu siapa sebenarnya yang bersalah, kami atau Pemko Solok?” katanya tegas.
Ironi belum berhenti di situ. Menurut Yasril, selama ini kaum Datuak Rajo Langik bersikap kooperatif dan menghormati putusan pengadilan. Namun kesabaran itu kini habis.
“Kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan pembangunan jalan selebar 14 meter dan panjang 125 meter di atas tanah kami. Jalan dibangun tanpa izin, lahan kami dipagar dirusak dan dicuri. Ini sudah keterlaluan,” katanya.
Atas kejadian ini, Yasril menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami akan menempuh jalur hukum. Laporan pidana akan kami buat. Saksi ada, barang bukti lengkap, dan material pagar kini berada di Satpol PP. Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, media Investigasi.News edisi 22/12/2025 telah menerbitkan berita berjudul
“Terbukti Ingkar Janji, Pemko Solok Kembali Diblokir untuk ke-3 Kali, Sengketa Ganti Rugi Tanah Stadion Marahadin Laing Kian Terang, Dugaan Permainan Busuk Menguat” (klik di sini) .
Sejak itu, gelombang kritik pun bermunculan. Pemerhati kebijakan publik angkat suara, protes mengalir di media sosial, dan hampir 20 media online nasional dan lokal memberitakan kasus ini. Namun alih-alih meredam konflik secara hukum, tindakan represif justru dipilih, yang kini berpotensi menyeret aparat sendiri ke ranah pidana.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah pemerintahan daerah, sekaligus ujian serius bagi supremasi hukum di Kota Solok: apakah hukum benar-benar berdiri untuk rakyat, atau justru tunduk pada kekuasaan?
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Solok, Mazulferi, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respons.
(Wahyu)






