PETI Wapoga Gunakan Ekskavator dan Diduga Merkuri, Ancam Hutan dan Sungai—WGAB Desak Penindakan Tegas

More articles

 

“PETI Wapoga Hancurkan Ekosistem, Masyarakat Adat di Ambang Kehilangan Sumber Hidup”

WAROPEN – Di tengah lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Papua, terus berlangsung tanpa kendali. Praktik ilegal ini tidak hanya merusak hutan secara masif, tetapi juga diduga mencemari sungai dengan bahan berbahaya, memicu kekhawatiran serius akan krisis lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Situasi ini mendorong Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) untuk angkat suara. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan menghentikan aktivitas PETI yang dinilai kian destruktif dan terbuka.

Ketua WGAB, Yerry Basri Mak, SH, MH, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal. Menurutnya, praktik PETI di Wapoga telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan berarti, seolah dibiarkan tumbuh di tengah ketidakpastian hukum.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut menggunakan alat berat jenis ekskavator—sebuah indikasi kuat bahwa operasi dilakukan dalam skala besar dan terorganisir. Penggunaan alat berat ini, di satu sisi, mempercepat eksploitasi sumber daya, namun di sisi lain memperparah kerusakan lingkungan dalam waktu singkat.

“Kerusakan hutan terjadi secara masif. Informasi yang kami terima menyebutkan penggunaan ekskavator untuk mengeruk tanah dalam jumlah besar. Ini bukan lagi aktivitas tradisional, tetapi sudah mengarah pada eksploitasi besar-besaran,” ujar Yerry dalam keterangan resminya, Senin (27/4/2026).

Namun persoalan tidak berhenti pada kerusakan daratan. WGAB juga menyoroti dugaan penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas—praktik yang dikenal luas sebagai salah satu penyebab pencemaran paling berbahaya dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Merkuri, atau air raksa, merupakan bahan kimia beracun yang termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dalam praktik PETI, zat ini digunakan untuk mengikat emas dari material tanah. Proses pembakaran selanjutnya melepaskan uap beracun ke udara, sementara limbahnya mengalir ke sungai, mencemari sumber air yang digunakan masyarakat.

Dampaknya tidak main-main. Paparan merkuri dapat merusak sistem saraf, ginjal, hingga otak manusia. Dalam jangka panjang, pencemaran ini berpotensi menciptakan krisis kesehatan yang sulit dipulihkan, terutama bagi masyarakat adat yang sangat bergantung pada sungai sebagai sumber kehidupan.

Ironisnya, meski aktivitas ini disebut berlangsung secara terbuka, hingga kini belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang signifikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran negara ketika kerusakan terjadi di depan mata?

“Ini jelas ilegal. Tidak ada izin, tidak ada kontribusi pajak, tetapi kerusakan yang ditimbulkan sangat besar. Negara dirugikan, dan masyarakat adat menjadi korban langsung karena kehilangan akses terhadap air bersih,” tegas Yerry.

Atas dasar itu, WGAB mendesak Kepolisian Daerah Papua dan Polres Waropen untuk segera melakukan penertiban. Tidak hanya itu, mereka juga meminta instansi teknis seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua, serta Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku-Papua untuk turun langsung melakukan investigasi dan uji laboratorium terhadap kualitas air sungai.

Langkah ini dinilai penting, bukan hanya untuk memastikan tingkat pencemaran, tetapi juga sebagai dasar penindakan hukum terhadap pelaku, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal di balik aktivitas tersebut.

“Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal tambang ilegal—ini soal kehancuran ekosistem. Hutan akan habis, sungai akan mati. Aparat harus bertindak tegas, tangkap pelaku, telusuri pemodal, dan sita seluruh alat berat,” ujar Yerry menegaskan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Waropen, ESDM Papua, dan DLH Papua belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan ekskavator maupun merkuri dalam aktivitas PETI di Wapoga.

Kondisi ini semakin memperkuat desakan publik agar penegakan hukum tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar hadir sebagai solusi atas kerusakan yang kian meluas.

Media ini membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jhon

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest