ACEH TAMIANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menargetkan penyelesaian penerbitan sekitar 2.000 sertipikat pengganti bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yang hilang atau rusak akibat banjir dan longsor di Sumatera pada 2025. Seluruh proses pemulihan tersebut diharapkan tuntas paling lambat akhir Desember 2026.
Hal itu disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri kegiatan di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026).
“Tahap selanjutnya adalah penerbitan sertipikat pengganti. Di Aceh Tamiang jumlah sertipikat yang harus dipulihkan ditargetkan sekitar 2.000 sertipikat. Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an. Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai,” tegas Menteri Nusron.
Sebagai bentuk komitmen percepatan pemulihan, Menteri Nusron menyerahkan secara simbolis sembilan sertipikat pengganti kepada masyarakat terdampak bencana. Proses penerbitan sertipikat pengganti terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar masyarakat kembali memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.
Menurut Menteri Nusron, percepatan pemulihan sertipikat merupakan langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang. Upaya tersebut juga diperkuat melalui transformasi digital dengan penerapan Sertipikat Elektronik.
“Kalau tanahnya sudah disertipikatkan secara elektronik, terkena bencana bisa tetap aman. Karena seluruh data sudah tersimpan di dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Jadi, meskipun dokumen fisiknya hilang, data hak atas tanah masyarakat tetap bisa ditelusuri,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyambut baik langkah percepatan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menilai penerbitan sertipikat pengganti menjadi bagian penting dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, karena memberikan kembali kepastian hukum bagi masyarakat terdampak.
“Sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menjadi modal bagi keberlanjutan kehidupan keluarga. Karena itu, kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak,” ujar Armia Pahmi.
Selain pemulihan sertipikat, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus memperkuat koordinasi dalam mendukung pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak. Sinergi tersebut juga diarahkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Husni.




