Medan, Investigasi.News – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyebut proyek penanganan banjir dan pembangunan hunian tetap (huntap) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) belum dapat berjalan karena dokumen perizinan belum ditandatangani Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu.
Hal itu disampaikan Bobby kepada wartawan di Medan, Sabtu (26/7/2026), menanggapi banjir yang melanda Kecamatan Tukka dan Badiri pada 19–20 Juli 2026.
Bobby menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menggandeng pihak swasta dan mengajukan izin ke pemerintah pusat untuk normalisasi sungai. Namun pelaksanaan di lapangan belum bisa dimulai.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah membawa pihak swasta dan mengajukan izin kepada pemerintah pusat agar penanganan sungai dapat segera dilakukan. Namun pelaksanaannya belum bisa dilanjutkan karena dokumen yang diperlukan belum ditandatangani Bupati Tapanuli Tengah,” ujar Bobby.
Pembangunan huntap bagi korban banjir juga mengalami hambatan serupa. Padahal Pemprov Sumut sudah siap membeli lahan milik warga.
“Ya, itu kemarin kita hendak bangun huntap, tanah mau dibeli, perkara cut and fill enggak mau bupatinya,” kata Bobby.
Padahal, DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah telah menyetujui pemanfaatan lahan untuk huntap melalui SK DPRD Nomor 29 Tahun 2025. Lokasi yang disetujui di antaranya Jalan Padangsidimpuan Kel. Albion Kec. Pinangsori 14.671 m², Jalan Feisal Tanjung 3.605 m², dan Jalan Hutabulu Desa Gambir Kec. Lumut 10.000 m².
Bobby menegaskan, keterlambatan penanganan bukan karena faktor politik.
“Jangan dibilang politis segala macam karena beda partai. Tolong, ini masyarakat yang di sana yang kena bencana, bukan korban nyawa saja, tapi ekonominya. Yang selamat jiwanya, tapi bisa ekonominya akan lumpuh,” tegasnya.
Hingga kini masyarakat korban banjir di Tapteng masih menunggu kepastian normalisasi sungai dan pembangunan huntap agar tidak lagi terdampak banjir berulang setiap musim hujan. (wr warasi)




