KOTAMOBAGU,Investigasi.News— Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) meluncurkan inovasi “Klinik Motompia” sebagai langkah memperkuat kualitas penyusunan Peraturan Desa (Perdes).
Inovasi tersebut dirancang untuk memastikan setiap produk hukum desa disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus meminimalkan potensi terjadinya cacat hukum maupun pembatalan Perdes.
Peluncuran Klinik Motompia dipimpin Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu, Rendra Dilapanga, dan dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Chelsia Paputungan, para Sangadi, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Kotamobagu. Kegiatan berlangsung di Kantor DPMD Kotamobagu, Senin (27/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Rendra menjelaskan pentingnya pemerintah desa memahami tahapan penyusunan hingga pengesahan Perdes. Menurutnya, penyusunan Perdes harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Desa.
Ia menerangkan, terdapat dua mekanisme harmonisasi terhadap rancangan Perdes, yakni evaluasi dan klarifikasi. Kedua mekanisme tersebut memiliki tahapan dan objek pengaturan yang berbeda.
Untuk mekanisme evaluasi, rancangan Perdes terlebih dahulu disusun dan dibahas di tingkat desa. Selanjutnya, rancangan tersebut diharmonisasi oleh Bagian Hukum sebelum ditetapkan menjadi Perdes.
Mekanisme ini berlaku untuk sejumlah Perdes yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pungutan desa, tata ruang, serta organisasi pemerintah desa.
Sementara mekanisme klarifikasi dilakukan setelah rancangan Perdes disusun dan dibahas oleh Sangadi bersama unsur terkait di desa. Rancangan tersebut kemudian disampaikan kepada Wali Kota untuk dilakukan klarifikasi.
Apabila dalam proses klarifikasi ditemukan adanya ketentuan dalam Perdes yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Wali Kota dapat menerbitkan keputusan pembatalan terhadap Perdes tersebut.
Menurut Rendra, kehadiran Klinik Motompia menjadi bentuk perubahan pendekatan Bagian Hukum Setda Kotamobagu dalam memberikan pendampingan kepada pemerintah desa. Tidak hanya melakukan pemeriksaan setelah produk hukum selesai disusun, Bagian Hukum kini membuka ruang konsultasi dan pendampingan sejak tahap pembahasan.
“Klinik Motompia hadir untuk memberikan instrumen standarisasi sekaligus ruang konsultasi hukum yang terintegrasi,” kata Rendra.
Ia menegaskan, inovasi tersebut diarahkan agar setiap produk hukum yang lahir di tingkat desa memiliki dasar hukum yang kuat, dapat dipertanggungjawabkan, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendampingan sejak tahap awal dinilai penting karena potensi persoalan hukum dapat diketahui dan diperbaiki sebelum Perdes ditetapkan. Dengan demikian, pemerintah desa tidak hanya dituntut menghasilkan regulasi, tetapi juga memastikan regulasi tersebut memiliki kualitas dan kepastian hukum.
Pemkot Kotamobagu berharap Klinik Motompia dapat menjadi instrumen pencegahan terhadap munculnya Perdes bermasalah. Pemerintah desa juga diharapkan lebih aktif berkonsultasi dengan Bagian Hukum ketika menemukan persoalan dalam proses penyusunan maupun pembahasan regulasi.
Melalui inovasi ini, Pemkot Kotamobagu menargetkan tata kelola pemerintahan desa semakin tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Pendampingan yang dilakukan sejak awal diharapkan mampu meminimalkan potensi pembatalan Perdes sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Klinik Motompia pada akhirnya tidak hanya menjadi ruang konsultasi hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Kotamobagu membangun budaya tertib regulasi di tingkat desa. Dengan Perdes yang disusun secara tepat dan sesuai ketentuan, kebijakan pemerintah desa diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (**)








