Iklan

AMPK Desak KPK Ambil Alih Dugaan Korupsi Proyek Mangkrak Islamic Center Halteng Senilai Rp5 Miliar

More articles

Jakarta – Aliansi Mahasiswa Penegak Keadilan (AMPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (27/7/2026). Massa aksi mendesak KPK mengambil alih penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Islamic Center di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara.

Proyek yang didanai melalui APBD Tahun Anggaran 2022 itu memiliki total anggaran sekitar Rp5 miliar. Dana tersebut terbagi dalam dua paket pekerjaan, yakni pembangunan pagar Islamic Center yang dikerjakan CV Alfais dengan nilai anggaran Rp1,5 miliar, serta pembangunan gedung oleh CV Sentosa Star dengan nilai kontrak Rp3,46 miliar.

Menurut AMPK, proyek tersebut hingga kini mangkrak dan diduga merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah melalui Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan penggeledahan di tiga instansi pemerintah daerah pada 8 Juli 2026. Penggeledahan dilakukan di Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Tengah sebagai bagian dari proses penyidikan.

Namun demikian, AMPK menilai proses penanganan perkara berjalan lambat karena hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai saat ini Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah belum menetapkan tersangka. Karena itu, kami menduga adanya pembiaran terhadap para pelaku korupsi akibat lambannya penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” ujar Koordinator Lapangan AMPK, Rizal Damola, saat berorasi.

AMPK meminta KPK segera mengambil alih penanganan perkara tersebut serta memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak kontraktor pelaksana, yakni CV Alfais dan CV Sentosa Star.

Rizal menegaskan, AMPK akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga kasus tersebut dituntaskan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi harus mampu membongkar siapa pun yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi proyek mangkrak pembangunan Islamic Center di Kabupaten Halmahera Tengah,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam aksi terkait tuntutan yang disampaikan AMPK.

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest