Kota Solok, investigasi.news — Praktik pungutan liar (pungli) diduga terjadi di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Solok, Jalan Syeckh Zakaria, Padang Galundi, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok, Sumatera Barat. Sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama itu setiap Jumat rutin memungut dana dari siswa dengan dalih “Tabarat” (Tabungan Dunia Akhirat).
Meski diklaim sebagai sumbangan sukarela, praktik Tabarat dinilai menyerupai pungutan wajib karena dilakukan teratur setiap pekan tanpa dasar hukum maupun kesepakatan resmi dengan orang tua murid.
Tim media yang mendatangi sekolah bertemu langsung dengan Kepala MTsN Kota Solok, Marta Rinalson. Ia membenarkan adanya program Tabarat tersebut.
“Pungutan ini hanya dilakukan setiap Jumat. Sifatnya sukarela, tidak wajib,” tegas Marta.
Namun, berdasarkan data sekolah, dari total 918 siswa (388 laki-laki dan 530 perempuan), setiap Jumat dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp500 ribu hingga Rp800 ribu. Ketika ditanya peruntukan dana Tabarat, pihak sekolah tidak bisa memberikan penjelasan rinci, selain menyebut “untuk kepentingan mushala sekolah.”
Ironisnya, papan transparansi keuangan Tabarat yang disebut kepala sekolah justru tidak ditemukan di lokasi.
Seorang tokoh masyarakat sekaligus Ketua LSM Forum Rembuk Anak Nagari, Akirizal Datuak Rangkayo Basa, menilai Tabarat ini berpotensi menjadi pungli.
“Kalau memang benar sukarela dan transparan, seharusnya tidak masalah. Tetapi kalau tidak jelas penggunaan dan tidak ada dasar hukumnya, ini bisa dikategorikan pungli berkedok Tabarat,” tegasnya.
Ia mengingatkan, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas melarang pungutan di sekolah, apalagi untuk pendidikan dasar dan menengah yang wajib gratis.
Lebih jauh, hasil investigasi lapangan menemukan dugaan bahwa dana Tabarat digunakan untuk membayar utang koperasi sekolah sebesar Rp50 juta. Dana itu dipinjam sekolah melalui Koperasi KPRI Kemenag Kota Solok akhir 2023 atas nama bendahara Tabarat berinisial ZLM. Hingga Agustus 2025, cicilan ke-20 sebesar Rp2.084.000 sudah dibayarkan dari total 24 kali angsuran.
Penggunaan dana Tabarat makin disorot setelah mencuat kabar sekolah sempat ditipu oleh seseorang yang mengaku pejabat Pemko Solok. Oknum tersebut menawarkan hibah Rp300 juta dengan syarat menyetor Rp50 juta terlebih dahulu. Pihak sekolah langsung menyetor dana ke rekening yang diberikan, namun belakangan diketahui hibah itu fiktif.
Masyarakat menduga kuat dana Rp50 juta tersebut berasal dari Tabarat, mengingat laporan keuangan program tersebut tidak pernah dipublikasikan secara transparan.
Saat kembali dikonfirmasi terkait laporan neraca Tabarat, Kepala Sekolah MTsN Kota Solok memilih tidak memberikan jawaban jelas.
“Saya tidak tahu pasti penggunaan dana Tabarat. Biasanya ada pengumuman di mushala, tapi akhir-akhir ini tidak terlihat. Silakan tanya ke pengurus Tabarat,” katanya singkat.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar publik: Apakah Tabarat benar untuk “Tabungan Dunia Akhirat” atau justru pungli berkedok sumbangan?
(Bersambung – Wahyu)








