BELAWAN — Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan distribusi BBM Bio Solar bersubsidi di Bagan Serdang menuai sorotan tajam. Pasalnya, dari empat orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, hanya satu orang yang berhasil diamankan aparat, sementara tiga lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kini belum juga berhasil ditangkap.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan keseriusan penuh dalam menuntaskan perkara yang sebelumnya mendapat perhatian luas dari para nelayan.
Bahkan, berkembang isu di masyarakat terkait dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp40 juta terhadap masing-masing orang yang masuk daftar pencarian, dengan tujuan agar proses pencarian dihentikan. Informasi tersebut masih menjadi isu yang beredar dan perlu pembuktian serta klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Kasus ini berawal dari operasi penindakan Satpolairud Belawan terhadap dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM Bio Solar bersubsidi di kawasan Bagan Serdang pada 14 Mei 2026 lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas hanya berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Fauzan Hasri yang disebut sebagai sopir kendaraan pengangkut BBM, berikut sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan ke Mako Ditpolairud Belawan.
Sementara tiga nama lainnya yang disebut turut terlibat justru belum berhasil diamankan, yakni:
1. Abdurrahim alias Aem
2. Rodiansyah alias Soling
3. Rahmad Syah alias Amad
Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang menyangkut kepentingan nelayan hanya berhenti pada seorang sopir, sementara pihak lain yang disebut dalam perkara masih belum tersentuh hukum.
“Kami mempertanyakan keseriusan petugas. Kalau memang mereka terlibat, kenapa sampai sekarang belum diamankan? Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam kepada yang mudah ditangkap,” ujar warga.
Sorotan semakin kuat karena BBM Bio Solar bersubsidi merupakan fasilitas pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, termasuk nelayan, bukan untuk kepentingan kelompok yang mengambil keuntungan dengan cara yang melanggar aturan.
Penyalahgunaan BBM subsidi sendiri memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta regulasi terkait distribusi BBM bersubsidi.
Tim Wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Medan kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi Mako Ditpolairud Belawan dan Kejaksaan Negeri Belawan guna meminta kejelasan perkembangan perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ipda M. Hendra Siregar selaku Pawas Mako Ditpolairud Belawan membenarkan adanya penindakan perkara penyalahgunaan BBM Bio Solar bersubsidi tersebut.
Ia menjelaskan, satu orang tersangka bersama barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Belawan untuk proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Cindy selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan membenarkan adanya pelimpahan perkara dari penyidik Ditpolairud Belawan dengan tersangka Fauzan Hasri.
Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit mobil box Colt Diesel warna kuning BK 6687 VB, satu unit becak motor, 22 jerigen solar, satu unit tangki besi serta BBM Bio Solar sebanyak 937 liter.
“Saat ini perkara sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan,” ujar Cindy.
Namun ketika disinggung mengenai tiga orang lainnya yang berstatus DPO, pihak Kejaksaan menyebut persoalan tersebut merupakan kewenangan penyidik.
“Memang benar ada tiga orang yang dinyatakan DPO oleh penyidik, itu kewenangan mereka,” ungkapnya.
Sementara Iptu B. Sitinjak saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan dirinya mengetahui adanya penangkapan tersebut karena saat kejadian dirinya bertugas sebagai Pawas.
Ia menyebut perkara tersebut ditangani oleh Aipda Sianturi selaku penyidik.
Warga meminta aparat dan kejaksaan mengambil langkah tegas untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul, termasuk memastikan apakah proses pengejaran terhadap para DPO benar-benar berjalan atau justru menyisakan tanda tanya besar dalam penanganan perkara BBM subsidi tersebut.
(AN)








