Payakumbuh – Sikap tegas Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dalam menegakkan aturan tata ruang perkotaan langsung dieksekusi oleh jajarannya di lapangan.
Tim gabungan Pemerintah Kota Payakumbuh mengambil tindakan penyegelan terhadap lima bangunan yang terindikasi kuat melanggar aturan di tiga kecamatan berbeda pada Selasa (27/10/2026).
Operasi penegakan hukum yang dimotori oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Ivva Cienna.
Eksekusi ini turut melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta dikawal ketat oleh aparat aparat TNI dan Polri.
Ivva merinci, lima bangunan yang disasar dalam operasi kali ini meliputi satu unit rumah sewa di Kecamatan Payakumbuh Utara, satu unit rumah tinggal di Kecamatan Payakumbuh Barat, serta dua rumah tinggal dan satu toko di Kecamatan Payakumbuh Timur.
Tindakan penyegelan terpaksa dijatuhkan lantaran para pemilik bangunan abai terhadap ketentuan administrasi dan teknis. Pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh ketiadaan dokumen perizinan yang dipersyaratkan, serta adanya dugaan kuat penyerobotan garis sempadan jalan yang merusak keselarasan tata ruang kota.
“Penertiban ini kami lakukan untuk memastikan setiap bangunan berdiri sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar memperhatikan seluruh persyaratan sebelum membangun maupun melakukan perubahan terhadap bangunan,” ujar Ivva di sela-sela penertiban.
Meneruskan pesan Wali Kota Zulmaeta, Ivva menegaskan bahwa kepatuhan terhadap tata ruang bukanlah sekadar urusan administrasi di atas kertas, melainkan instrumen vital untuk menjaga keselamatan penghuni, ketertiban lingkungan, dan keteraturan wajah perkotaan.
Oleh karena itu, warga yang berencana merenovasi atau mendirikan bangunan baru diwajibkan mengurus kelengkapan perizinan terlebih dahulu guna menghindari sanksi penyegelan di kemudian hari.
“Pemerintah tidak bermaksud menghambat masyarakat untuk membangun. Kami mendukung pembangunan selama dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dengan memenuhi persyaratan sejak awal, masyarakat dapat terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.
Secara keseluruhan, proses penertiban oleh tim gabungan berlangsung kondusif tanpa kendala berarti. Pemko Payakumbuh berharap langkah tegas ini mampu memberikan efek jera sekaligus memicu kesadaran kolektif masyarakat untuk tertib dalam mendirikan bangunan. (MC)













