Banner iklan

PN Ruteng Kabulkan Gugatan Hendrikus Jamun, Status Kepemilikan Lingko Watang Uwu Sah Miliknya

More articles

RUTENG, Investigasi.News — Sengketa waris keluarga almarhum Kanisius Labur yang berlarut-larut akhirnya memasuki babak penting setelah Pengadilan Negeri Ruteng menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Rtg pada 22 Oktober 2026.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak seluruh eksepsi Tergugat dan mengabulkan gugatan Hendrikus Jamun selaku Penggugat untuk sebagian. Salah satu pokok putusan yang menjadi perhatian ialah pengakuan atas kehendak lisan almarhum Kanisius Labur mengenai pembagian harta warisan kepada anak-anaknya, termasuk Lingko Watang Uwu yang dinyatakan menjadi milik Hendrikus Jamun.

Kuasa Hukum Hendrikus Jamun dari Kantor Advokat Meridian Dewanta & Rekan menyambut putusan tersebut sebagai bentuk penegakan kebenaran dan keadilan substantif dalam sengketa keluarga.

“Putusan ini didasarkan pada hukum yang berlaku, kepatutan, dan rasa kemanusiaan. Tanpa tekanan dari pihak mana pun,” kata Meridian Dewanta, S.H., melalui akun media sosial resminya.

Berdasarkan uraian putusan yang disampaikan pihak Penggugat, majelis hakim menyatakan para pihak yang terdiri atas Turut Tergugat I, Penggugat, Tergugat, serta Turut Tergugat II, III, IV, dan V merupakan ahli waris sah almarhum Kanisius Labur.

Majelis hakim juga mengakui keberadaan tujuh bidang tanah yang disebut sebagai harta peninggalan almarhum di Kecamatan Langke Rembong. Bidang-bidang tanah tersebut meliputi Rumah Induk beserta tanah kosong di belakangnya, Lingko Ndeung, Wae Kakor, Wae Bongki, Lingko Watang Uwu, Lingko Pek, dan Lingko Resem.

Salah satu pertimbangan penting dalam perkara ini adalah kehendak lisan almarhum pada 2015 mengenai pembagian tanah kepada anak-anaknya. Kehendak tersebut dinyatakan sah dan berkekuatan hukum berdasarkan putusan yang diuraikan pihak Penggugat.

Secara khusus, majelis hakim menghukum Willybrodus Harum untuk mengakui Lingko Watang Uwu sebagai milik Hendrikus Jamun sesuai dengan kehendak lisan almarhum.

Sementara itu, gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan Willybrodus Harum dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.368.000.

Almarhum Kanisius Labur meninggal dunia pada 19 Februari 2016. Ia meninggalkan istri, Agata Lilus, serta anak-anaknya yang menjadi bagian dari keluarga pewaris.

Menurut kronologi yang disampaikan pihak Penggugat, sekitar setahun sebelum meninggal dunia, almarhum telah menyampaikan kehendaknya mengenai pembagian tanah kepada anak-anaknya secara lisan.

Penyampaian kehendak tersebut dilakukan melalui Stefanus Harus sebagai orang yang dipercaya keluarga, dengan disaksikan istrinya, Agata Lilus, serta Mitak Moa Petrus.

Dalam pembagian yang diuraikan pihak Penggugat, Rumah Induk dan Lingko Ndeung diperuntukkan bagi Willybrodus Harum. Wae Bongki disebut sebagai milik bersama, sedangkan Lingko Watang Uwu diperuntukkan bagi Hendrikus Jamun.

Adapun Lingko Pek disebut diperuntukkan bagi Robertus Belarminus Manggu dan Beato Yosep Fritz Mitak. Lingko Resem diperuntukkan bagi Blasius Manggu, sementara tanah kosong di belakang Rumah Induk disebut diperuntukkan bagi Blasius Manggu dan Robertus Belarminus Manggu.

Menurut pihak Penggugat, kehendak tersebut kembali disampaikan dalam doa 40 malam wafatnya almarhum. Para ahli waris disebut telah mendengar pembagian tersebut, tetapi kemudian muncul persoalan mengenai status tanah dan penguasaan sejumlah bidang warisan.

Salah satu persoalan yang mencuat ialah keterangan bahwa tanah kosong di belakang Rumah Induk telah bersertifikat atas nama Willybrodus Harum.

Dalam materi gugatan, pihak Hendrikus Jamun mendalilkan bahwa tanah Rumah Induk seluas 1.034 meter persegi telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 426 atas nama Willybrodus Harum sejak 2008.

Pihak Penggugat juga mendalilkan bahwa penerbitan sertifikat tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan saudara-saudaranya.

Selain itu, tanah tersebut disebut telah dijaminkan kepada Bank BRI Cabang Ruteng pada 2009 untuk kepentingan pinjaman pribadi Willybrodus Harum.

Menurut kronologi yang disampaikan pihak Penggugat, almarhum Kanisius Labur baru mengetahui persoalan tersebut sekitar 2014-2015, ketika muncul peringatan penyitaan dari pihak bank.

Dalam uraian perkara, almarhum disebut sempat mengungkapkan kekhawatirannya mengenai tempat tinggal dan tempat persemayaman terakhirnya apabila rumah tersebut sampai disita.

Namun, dugaan mengenai proses penerbitan sertifikat, pengagunan tanah, serta penguasaan dan penjualan sejumlah bidang tanah tersebut perlu dibaca sesuai dengan kedudukannya dalam perkara. Dalil-dalil tersebut tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputus, kecuali sepanjang telah dinilai dan ditegaskan dalam pertimbangan maupun amar putusan pengadilan.

Selain persoalan sertifikat, pihak Hendrikus Jamun melalui kuasa hukumnya juga mendalilkan adanya penguasaan hasil penjualan sejumlah bidang tanah oleh Willybrodus Harum.

Dalam materi gugatan, Willybrodus Harum disebut telah menikmati hasil penjualan tanah Wae Kakor-Karot untuk pembayaran kredit mobil, menjual Lingko Ndeung senilai Rp125 juta, serta menjual sebagian tanah Wae Bongki.

Pihak Penggugat menilai penguasaan dan pemanfaatan sejumlah aset tersebut menyebabkan ketimpangan dibandingkan dengan bagian yang diterima ahli waris lainnya.

Meski demikian, penilaian mengenai status setiap bidang tanah, transaksi yang dipersoalkan, dan pembagian hak para ahli waris harus merujuk pada fakta yang benar-benar dipertimbangkan majelis hakim dalam putusannya.

Perkara ini mencuat ketika Hendrikus Jamun hendak mengurus Sertifikat Hak Milik atas tanah Lingko Watang Uwu.

Menurut pihak Penggugat, ahli waris lainnya telah menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 11 November 2025 yang mengakui Lingko Watang Uwu sebagai milik Hendrikus Jamun. Namun, Willybrodus Harum disebut tidak bersedia menandatangani dokumen tersebut.

Penolakan itu diklaim menghambat proses pengurusan sertifikat tanah sehingga Hendrikus Jamun akhirnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ruteng pada April 2026.

Bagi Penggugat, perkara tersebut bukan semata-mata mengenai kepemilikan tanah, melainkan juga menyangkut kepastian pembagian harta peninggalan berdasarkan kehendak almarhum yang selama ini menjadi persoalan di antara anggota keluarga.

Dalam proses persidangan, kuasa hukum Hendrikus Jamun disebut mengajukan enam bukti surat dan menghadirkan dua orang saksi untuk mendukung dalil gugatan.

Pihak Penggugat menempatkan bukti P-3 dan P-4 sebagai bukti penting, yakni Surat Pernyataan tertanggal 11 November 2025 yang ditandatangani dan dibubuhi cap jempol oleh sejumlah ahli waris serta menegaskan kepemilikan Lingko Watang Uwu oleh Hendrikus Jamun.

Menurut keterangan kuasa hukum, Turut Tergugat II, III, IV, dan V mengakui dalil-dalil gugatan, sedangkan Turut Tergugat I tidak membantahnya.

Sebaliknya, saksi-saksi yang diajukan pihak Willybrodus Harum disebut tidak mengetahui secara langsung pembagian tanah secara lisan pada 2015.

Keterangan tersebut merupakan uraian dari pihak Penggugat mengenai jalannya persidangan. Untuk mengetahui secara utuh bagaimana majelis hakim menilai masing-masing bukti dan keterangan saksi, diperlukan penelaahan terhadap pertimbangan hukum dalam salinan lengkap putusan.

Meridian Dewanta menilai perkara tersebut memiliki dimensi moral dan kekeluargaan yang tidak dapat dipisahkan dari persoalan hukum waris.

Menurutnya, kehendak almarhum Kanisius Labur mencerminkan upaya seorang ayah untuk membagi harta peninggalan kepada anak-anaknya agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

“Model kesepakatan lisan dalam keluarga sangat dipatuhi sebagai hukum tertinggi. Ini soal etika substantif yang memanusiakan manusia,” tegas Meridian.

Ia berharap putusan tersebut menjadi pijakan bagi penyelesaian sengketa waris secara adil sekaligus memberikan kepastian mengenai hak para ahli waris.

Pihak kuasa hukum juga berpandangan bahwa putusan tersebut layak dipertahankan apabila perkara berlanjut ke tingkat banding maupun kasasi.

Putusan PN Ruteng tertanggal 22 Oktober 2026 menjadi perkembangan penting dalam sengketa waris keluarga almarhum Kanisius Labur, khususnya terkait pengakuan terhadap kehendak lisan pewaris dan kepemilikan Lingko Watang Uwu oleh Hendrikus Jamun.

Meski demikian, perkembangan perkara tetap perlu dipantau, termasuk kemungkinan pengajuan upaya hukum oleh pihak yang tidak menerima putusan serta status hukum putusan tersebut setelah tenggat dan prosedur upaya hukum berjalan.

Publik juga perlu membedakan antara amar putusan yang secara tegas ditetapkan pengadilan, dalil yang diajukan para pihak, dan penilaian kuasa hukum terhadap hasil perkara.

Dengan demikian, putusan ini tidak hanya menjadi catatan dalam sengketa tanah keluarga, tetapi juga menjadi pengingat mengenai pentingnya kejelasan pembagian warisan, dokumentasi kehendak pewaris, dan penyelesaian perselisihan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest