Jember, Investigasi.News- Duet politisi banteng mempertanyakan pergesaran anggaran APBD yang dilakukan oleh eksekutif tanpa melalui pembahasan. Kedua politisi itu yakni, Wakil Ketua DPRD Widarto, S.S dan Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, S.T.
Bahkan Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, S.S meminta agar pihak eksekutif atau pemerintah daerah tidak “membodohi” legislatif. Pernyataan tegas tersebut disampaikan karena diduga pihak eksekutif menggeser anggaran pelaksanaan APBD tanpa sepengetahuan DPRD.
Saat ini bersumber data yang di download dari SIPD, pelaksanaan tata Kelola keuangan di pemerintah daerah yang sudah ditetapkan Desember 2025 terdapat perubahan anggaran yang sangat signifikan.
Seharusnya dari recana kerja anggaran (RKA) yang saat ini dikerjakan mengacunya pada pembahasan anggaran yang disusun di RKPD, dengan KUA-PPAS. Sesuai PP 12 2019 pasal 93/97, Permendagri 77 2020, Tetapi faktanya berbeda.
Contohnya di Dinas Komunikasi dan informatika (DISKOMINFO), dari anggaran semula untuk berkegiatan di RKPD dicantumkan 16 M, berubah di KUA-PPAS menjadi 17 M, dan berubah lagi pada RKA menjadi 39 M. Perubahannya 127 % dari anggaran semula.
“Betapa mencengangkan, defiasi atau perubahan ini. Dikementerian dan dilembaga mana-pun, maksimal 5%. Kecuali memang ada perintah khusus atau bencana atau ada program pemerintah pusat yang diwajibkan baru lompatan berubahnya bisa tinggi,”jelas Widarto Senin (27/4/2026)
Oleh karenanya Widarto mempertanyakan motif dan dasar hukum pergeseran anggaran yang sudah dilakukan oleh ekskutif. Politisi banteng ini tidak ingin anggaran yang bersumber dari pungutan pajak masyarakat itu digunakan tanpa ada dasar hukum pelindungnya.
“Nanti kalau ada masalah masyarakat tahunya sudah disepakati oleh DPRD. Padahal faktanya tidak demikian. Kalau gitu ngapain ada KUA PPAS, dan disepakati bersama, jika kemudian di desk oleh eksekutif dengan pergeseran-pergesaran yang sebegitu besarnya,”imbuhnya.
Ditempat sama, memperkuat pernyataan Widarto, Candra Ary Fianto menyatakan untuk merancang anggaran tidak cukup aturan yang ada. Tetapi lebih dari itu dari usulan anggaran yang sudah disusun juga merujuk evaluasi dari gubernur terkait beberapa hal pedoman yang harus di patuhi.
“ini sudah dijalankan atau tidak, jangan-jangan tidak dilakukan,”ungkapnya.
Kemudian, sambung Candra, dalam konteks pergeseran anggaran ini harusnya ada SK Penjabaran APBD tahun 2025 dari Bupati. Tetapi saat ini DPRD belum mendapatkan SK Penjabaran pergeseran anggaran itu.
Menjawab pertanyaan dari dua politisi banteng itu Pj Sekab Jember, Akhmad Helmi Luqman menyatakan pihaknya lali untuk melaksanakan kontroling. Namun lebih dari itu, detail pengawasan yang dilakukan oleh fraksi PDI Perjuangan menjadi koreksi pada tata Kelola politik anggaran. Dan untuk rapat banggar saat itu belum menyiapkan data sesuai yang dibutuhkan. Js



















