Jember, Investigasi.News- Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 dan 8 Tahun 2025, urgensi pelatihan dan pengalokasian anggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat penting.
Hal ini diungkapkan oleh Muh. Ahmad Birbik Munajil Hayat, yang sering di sapa dengan Gus Birbik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi D DPRD Kabupaten Jember bersama Dinas Sosial. Selasa (8/4/2026).
Gus birbik menyampaikan bahwa keberhasilan program-program strategis ini sangat bergantung pada akurasi data di lapangan, yang mana menuntut kapasitas ASN yang mumpuni serta dukungan fiskal yang jelas.
“Untuk mendapatkan data tersebut akurat, ASN harus dibekali terkait Literasi Data, Penguasaan Teknologi dan Validasi Faktual.” Ungkap Gus Birbik.
Selain itu, berpegang pada Inpres nomor 4 dan 8 Tahun 2025, Gus Birbik juga menambahkan bahwa pendataan kemiskinan yang dilakukan oleh 22.000 ASN memakan high cost, oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran.
“Dengan demikian, pengalokasian anggaran dan pelatihan ASN bukan lagi sekadar program, melainkan perintah langsung dalam rangka mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2026.” Tegas Gus Birbik.
*Terkait Temuan Hasil Verval Data Kemiskinan di Lakukan 22.000 ASN*
Hasil verifikasi lapangan sudah mengungkap ribuan data yang tidak tepat sasaran. Ditemukan sekitar 2.145 data bermasalah, termasuk penerima bantuan yang ternyata sudah meninggal dunia atau warga yang secara ekonomi sudah mampu namun tetap terdaftar serta ada beberapa yang seharusnya menerima akan tetapi kenyataannya tidak menerima bantuan apapun.
Hal tersebut diungkap oleh Mohamad Rizqi Fajri Maulana, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) mengatakan bahwa hasil dari verval tersebut nantinya akan ditinjau kembali oleh pendamping.
“Data tersebut nantinya akan ditinjau kembali oleh pendamping dan kalau yang bersangkutan memberikan ijin untuk di Graduasi maka akan kami fasilitasi.” Ujar Rizqi.
Ia menambahkan bahwa kapasitas Dinsos hanya membantu memotret saja usulan-usulan tersebut, bukan sebagai penentu apakah orang tersebut tergolong desil 1, desil 2 atau sudah tidak layak sebagai penerima bantuan.
“Kami ASN kami dari DINSOS menentukan layak tidak layaknya menerima bantuan, jadi warga sendiri itu yang bisa mengusulkan melalui aplikasi cek bansos atau juga bisa melalui operator di desa/kelurahan untuk Update Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).” Jelas Rizqi. Js

















