Bobong, investigasi.news–Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Salsabila Widya L. Mus menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu (LKPD) Tahun 2025 dari BPK RI Perwakilan Maluku Utara.
Dalam laporan tersebut, Pemkab Pulau Taliabu mendapatkan Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Salsabila Mus menyampaikan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. BPK bertugas memeriksa keuangan daerah.
“Bukan saja Pemda Pulau Taliabu yang dilakukan pemeriksaan keuangan bahkan Lembaga Negara, Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan hi Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga dan lain-lain.” Ujarnya. Rabu 28/5/25.
Demikian hasil LHP BPK pada masing-masing Kabupaten kota se Provinsi Maluku Utara
Penyerahan tersebut langsung di serahkan oleh Kepala Perwakilan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Provinsi Maluku Utara saat ini adalah Marius Sirumapea S.E., M.Si., Ak..kepada Ketua DPRD dan Bupati se provinsi Maluku Utara yang diantaranya adalah: Kota Ternate WTP 11 kali, Tidore WTP 11 kali, Halmahera Tengah WTP, Halmahera Barat WTP 8 kali, Halmahera Timur WTP Halmahera Utara WTP 9 kali, Pulau Taliabu WDP, Pulau Morotai WTP, Halmahera Selatan WTP 11 kali dan Kepulauan Sula WTP 6 kali. (Jak)






