Iklan

Polres Sula Tahap II Kasus Narkoba Ke Kejaksaan Negeri

More articles

Malut, Investigasi.news – Kepolisian Resor/Polres Sula melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) serahkan berkas (tahap II) kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula di Desa Waihama Kecamatan Sanana.

Penyerahan berkas dan tersangka tersebut dipimpin oleh Ps. Kaurbinopsnal Aipda Irfan Fatgehiapon bersama para personil Sat Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Sula IPTU Wawan Lauwanto, S.H, melalui KBO Satnarkoba mengatakan bahwa kami telah serahkan yersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Rabu (28/5/2025).

“Hal ini berdasarkan berkas terduga pelaku inisial FOA (21) telah ditetapkan P21 oleh Kejari Kepsul dengan nomor : B-571/Q.2.14/Enz.1/03/2025 tertanggal 26 Mei 2025”, ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa tersangka FOA (34) dijerat dengan pasal tentang narkotika Pasal 114 Ayat (1) huruf A subsider pasal 111 Ayat (1), nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Wanda Iksan Ramadansyah, S.H.

Disamping itu, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Raimond Crishna Noya membenarkan berkas terduga pelaku narkoba telah naik status tahap II.

Sementara dalam waktu dekat berkas perkara tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanana, selanjutnya kami menunggu jaksa penuntut umum melimpahkan perkaranya, tutup Kasi Intel Kejari Sula.

RL

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest