Deli Serdang– Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Deli Serdang bersama Polsek Pantai Labu berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial F (36) dan RP (27) yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Keduanya sempat berusaha melarikan diri saat akan diamankan aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di Jalan Umum Pantai Labu–Batang Kuis, tepatnya di kawasan Dusun I, Desa Sei Tuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Polsek Pantai Labu langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, personel langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., Rabu (28/05/2026).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi awal. Namun, saat hendak dilakukan penindakan, keduanya diduga mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Petugas pun bergerak cepat menghentikan kendaraan yang digunakan terduga pelaku sebelum akhirnya berhasil mengamankan keduanya.
“Ketika hendak diamankan, terduga pelaku berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian dengan menghentikan kendaraan yang digunakan. Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan dan di sekitar lokasi,” jelas Kompol Ferry Kusnadi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu plastik klip kecil berisi diduga sabu, lima paket plastik klip yang diduga berisi sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa pelat nomor, uang tunai sebesar Rp60 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.
Petugas menyebut, barang bukti narkotika ditemukan di kantong celana sebelah kanan salah satu terduga pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengakui bahwa barang haram itu merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial D, warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.
(Anna)






