Iklan

Tiga Kades di Situbondo Dinonaktifkan, Lemahnya Pembinaan dan Pengawasan Jadi Sorotan

More articles

Situbondo, investigasi.news – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencoreng pemerintahan desa di Kabupaten Situbondo. Tiga kepala desa resmi dinonaktifkan setelah tersandung dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Kondisi tersebut memunculkan sorotan tajam terhadap lemahnya pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa.

Tiga kepala desa yang dinonaktifkan tersebut yakni Kepala Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kepala Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, serta Kepala Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang berlangsung sejak tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius masyarakat karena dugaan kerugian negara disebut mencapai angka miliaran rupiah. Bahkan, sebagian kerugian hingga kini dikabarkan belum dikembalikan ke kas negara meskipun proses penanganan telah berjalan cukup lama.

Munculnya kasus serupa secara berulang dinilai menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan pengelolaan keuangan desa. Tidak sedikit pihak yang mempertanyakan efektivitas pembinaan yang selama ini dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap para kepala desa.

Dana Desa sejatinya merupakan program pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan sejumlah penyimpangan yang justru merugikan masyarakat serta menghambat pembangunan desa.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa tersebut juga memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait transparansi penggunaan anggaran desa. Sebab, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan ekonomi desa justru diduga disalahgunakan.

Sejumlah warga menilai pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa masih belum maksimal. Terlebih, kasus serupa terus berulang dari tahun ke tahun meskipun pemerintah mengklaim telah melakukan pembinaan rutin terhadap aparatur desa.

Selain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pengawasan penggunaan Dana Desa juga melibatkan Inspektorat Kabupaten Situbondo serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kedua lembaga tersebut memiliki peran penting dalam pengawasan administrasi, pencairan anggaran, hingga pemeriksaan laporan pertanggungjawaban keuangan desa.

Peran camat juga dinilai sangat penting dalam melakukan pengawasan langsung terhadap jalannya pemerintahan desa di wilayah masing-masing. Camat memiliki kewenangan melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi administrasi desa, hingga memberikan laporan kepada pemerintah daerah apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Teguh Wicaksono, mengaku pihaknya telah melakukan pembinaan secara berkala kepada seluruh pemerintah desa di Situbondo.

Menurut Teguh, pembinaan dilakukan setiap tiga bulan sekali di tingkat kecamatan dengan melibatkan seluruh kepala desa dan perangkat desa terkait pengelolaan administrasi maupun keuangan desa.

“Setiap tiga bulan sekali kami kumpulkan di kecamatan. Setiap triwulan kami lakukan monitoring, bahkan untuk desa tertentu dilakukan pembinaan khusus satu bulan sekali,” ujar Teguh.

Ia menjelaskan bahwa pembinaan yang dilakukan meliputi tata cara pengelolaan keuangan negara, penyusunan laporan pertanggungjawaban, hingga pendampingan administrasi penggunaan Dana Desa agar sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Situbondo juga memiliki kewenangan melakukan audit, monitoring, dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran desa guna mencegah terjadinya penyimpangan sejak dini. Sedangkan BKAD berperan dalam pengelolaan administrasi pencairan dan penatausahaan keuangan daerah, termasuk Dana Desa yang disalurkan kepada pemerintah desa.

Meski demikian, Teguh mengakui bahwa pembinaan tidak selalu mampu mencegah terjadinya pelanggaran apabila oknum kepala desa memang memiliki niat untuk melakukan penyimpangan anggaran.

“Yang pasti kami tidak bosan melakukan pembinaan. Kalau sudah karakter oknum yang nakal, bagaimanapun tetap harus dilakukan pembinaan,” tegasnya.

Teguh juga menegaskan bahwa ke depan pihaknya akan lebih intens melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pemerintah desa guna meminimalisir terjadinya penyimpangan penggunaan Dana Desa.

“Ke depan monitoring akan lebih sering kami lakukan bersama pihak kecamatan dan instansi terkait agar penggunaan anggaran desa benar-benar berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa persoalan penyalahgunaan anggaran desa bukan hanya soal lemahnya sistem, tetapi juga berkaitan dengan integritas dan moralitas oknum kepala desa itu sendiri.

Di sisi lain, sejumlah pengamat pemerintahan menilai pengawasan internal dan eksternal terhadap desa perlu diperkuat agar potensi penyalahgunaan anggaran dapat dicegah sejak dini. Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga harus menyentuh pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Mereka juga mendorong agar koordinasi antara DPMD, Inspektorat, BKAD, camat, aparat penegak hukum, hingga pemerintah kecamatan diperkuat sehingga setiap potensi penyimpangan dapat segera terdeteksi sebelum menimbulkan kerugian negara yang lebih besar.

Selain itu, transparansi penggunaan anggaran desa kepada masyarakat juga dianggap penting. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat ikut mengawasi program pembangunan desa serta penggunaan Dana Desa secara langsung.

Kasus yang menjerat tiga kepala desa tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa di Situbondo agar lebih berhati-hati dan taat terhadap aturan dalam mengelola keuangan desa.

Pemerintah daerah juga diminta untuk memperkuat sistem pengawasan, termasuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan administrasi dan keuangan agar tidak terjadi kesalahan maupun penyimpangan.

Masyarakat berharap proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi tersebut berjalan secara transparan dan tuntas sehingga mampu memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan Dana Desa.

Dengan adanya kasus ini, publik berharap pengelolaan Dana Desa ke depan benar-benar dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat desa serta kemajuan pembangunan di Kabupaten Situbondo. (Agus)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest