Kota Solok, investigasi.news- Tanda batas tanah atau biasa disebut patok tanah merupakan elemen penting untuk mengetahui luasan hak atas tanah. Sebelum melakukan pendaftaran tanah atau mengurus sertifikat tanah, pemilik perlu memasang patok tanah terlebih dahulu.
Salah satu permasalahan yang kerap terjadi di bidang pertanahan yaitu sengketa bidang tanah. Permasalahan ini terjadi karena banyak pemilik tanah yang masih menyepelekan pemasangan tanda batas pada bidang tanahnya disamping dikarenakan tidak memiliki surat apapun sebagai bukti kepemilikan. Umumnya di pedesaan masih dapat dijumpai bidang tanah yang belum memiliki tanda batas dengan bidang di sebelahnya dikarenakan merasa sudah saling mengetahui satu sama lain terkait batas antar bidang. Padahal, bertahun tahun kemudian hal seperti ini bisa menjadi masalah karena tanah tersebut akan diwariskan kepada anak cucu.
Untuk itu, ATR/BPN Kantah Kota Solok menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berada di Wilayah kota Solok, terutama yang memiliki tanah belum bersertifikat ayo tentukan dari sekarang batas/ patok luas tanah yang kita punya ha ini bukan hanya untuk menandai batas tanah, patok tanah yang jelas dapat menghindarkan kita dari konflik dengan pemilik tanah yang berbatasan. Sekaligus kita urus Sertifikat Hak milik atau Sertifikat Tanah Ulayat. Ajak Repnaldi selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok
. ( Wahyu)

















