Oku Timur, Investigasi.News – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten OKU Timur. Kali ini, sorotan datang dari Desa Margo Rejo, Kecamatan Semendawai Suku III, setelah sejumlah warga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran pembangunan Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Warga menilai hingga kini tidak ada kejelasan mengenai lokasi pekerjaan, volume pembangunan, spesifikasi teknis, maupun bukti fisik proyek yang didanai dari Dana Desa. Kondisi tersebut memicu desakan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh.
Berdasarkan informasi yang disampaikan warga kepada InvestigasiNews, Desa Margo Rejo menerima Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp791.784.000. Dari jumlah tersebut, anggaran bidang pembangunan disebut mencapai sekitar Rp237.535.200 hingga Rp316.713.600.
Namun, menurut warga, penggunaan anggaran tersebut hingga kini belum disertai informasi yang memadai sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Perwakilan warga menyebut mereka tidak menemukan informasi mengenai lokasi proyek, ukuran pekerjaan, spesifikasi teknis, maupun rincian anggaran pada papan informasi desa maupun media publikasi lainnya.
“Kami ingin tahu uang pembangunan itu digunakan untuk apa, di mana lokasi pekerjaannya, berapa volumenya, dan bagaimana spesifikasinya. Sampai sekarang tidak ada penjelasan yang kami terima,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Warga mengaku tidak memperoleh informasi mengenai:
- Lokasi pasti pekerjaan pembangunan.
- Volume pekerjaan, seperti panjang, lebar, dan ketebalan.
- Spesifikasi teknis pekerjaan.
- Nilai anggaran masing-masing kegiatan.
- Dokumentasi maupun bukti pelaksanaan pekerjaan.
Menurut mereka, informasi tersebut seharusnya dapat diakses masyarakat sebagai bentuk transparansi penggunaan Dana Desa.
Warga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta regulasi pemerintah mengenai pengelolaan keuangan desa yang mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Atas dasar itu, warga mendesak Bupati OKU Timur, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kejaksaan Negeri OKU Timur, Polres OKU Timur, hingga Camat Semendawai Suku III untuk segera melakukan pemeriksaan.
Mereka meminta tim gabungan turun langsung ke lapangan guna memastikan apakah pekerjaan yang dianggarkan benar-benar telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Selain audit administrasi, warga juga meminta dilakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh proyek pembangunan yang dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
“Uang Dana Desa adalah hak masyarakat. Kalau memang pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai aturan, silakan dibuka datanya. Tetapi kalau ada penyimpangan, kami meminta diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas perwakilan warga.
Di sisi lain, InvestigasiNews telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Margo Rejo, Suyetno.
Upaya konfirmasi dilakukan dengan mendatangi Kantor Desa Margo Rejo maupun kediaman pribadi yang bersangkutan. Namun, menurut keterangan warga dan hasil pantauan di lapangan, kepala desa tidak berada di tempat saat jam kerja.
Tim redaksi juga telah menghubungi Suyetno melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Dalam balasannya, ia menyampaikan sedang berada di wilayah Tugu Mulyo, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Margo Rejo belum memberikan penjelasan maupun tanggapan terkait dugaan yang disampaikan warga.
Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh, baik terhadap dokumen administrasi maupun kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Mereka menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, atau indikasi kerugian keuangan negara, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
M. Budy




