Sumatera Selatan, Investigasi.News – Di tengah gencarnya kampanye perlindungan lingkungan, dugaan aktivitas sebuah pabrik briket arang di kawasan perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin justru menyisakan ironi. Selama hampir satu dekade, warga mengaku harus hidup berdampingan dengan kepulan asap pekat dan dugaan pencemaran sumber air, sementara kejelasan penindakan tak kunjung terlihat karena persoalan batas wilayah yang masih diperdebatkan.
Pabrik yang berlokasi di Jalan Pangkalan Benteng, perbatasan Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, dengan Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, diduga telah beroperasi sejak 2016. Aktivitas produksinya disebut berlangsung setiap hari, namun legalitas perizinannya dipertanyakan.
Warga yang ditemui Investigasi.News mengaku sudah bertahun-tahun menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Menurut mereka, proses pembakaran limbah batok kelapa dilakukan menggunakan lubang pembakaran di tanah dengan cerobong yang dinilai tidak memenuhi standar sehingga asap pekat menyelimuti kawasan permukiman.
Tak hanya polusi udara, warga juga menduga limbah sisa pembakaran telah memengaruhi kualitas sumber air di sekitar lokasi.
“Setiap hari truk-truk besar mengangkut batok kelapa dan hasil arang keluar masuk. Asapnya tidak bisa dihindari, mengganggu pernapasan, dan air yang dulu jernih kini berubah hitam. Padahal setahu kami pabrik ini tidak pernah memiliki izin operasional yang sah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pemilik Akui Beroperasi Sejak 2016
Saat dikonfirmasi, pemilik usaha yang diketahui bernama Nana membenarkan bahwa kegiatan usahanya telah berjalan sejak tahun 2016.
Terkait cerobong asap yang dipersoalkan warga, Nana beralasan ketinggian cerobong tidak dapat dibuat lebih tinggi karena berada di jalur pendaratan pesawat Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II. Ia mengaku pernah mendapat arahan agar asap dapat terurai pada ketinggian tertentu.
Mengenai legalitas usaha, Nana mengaku hanya pernah memperoleh persetujuan dari tingkat desa sebelum wilayah tersebut berubah menjadi kelurahan. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan resmi yang diterbitkan instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan, ia tidak dapat memperlihatkannya.
“Kalau asap terlihat sekarang karena baru mulai pembakaran dan ada pekerja yang sakit. Nanti besok sudah tidak terlihat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut berbeda dengan pengakuan sejumlah warga yang menyebut gangguan asap telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Penelusuran Investigasi.News justru menemukan adanya ketidakjelasan kewenangan antarwilayah.
Pihak Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, menyatakan belum dapat memastikan secara pasti batas administrasi lokasi tersebut mengacu pada perubahan batas wilayah. Meski demikian, pihak kelurahan menegaskan tidak pernah menerbitkan izin bagi kegiatan usaha dimaksud.
Sementara itu, Lurah Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, menyatakan lokasi pabrik bukan berada di wilayah administrasinya, melainkan masuk Kota Palembang. Namun di sisi lain, ia mengakui bahwa data kependudukan RT di sekitar lokasi masih tercatat di Kabupaten Banyuasin.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha yang telah berlangsung bertahun-tahun di kawasan perbatasan.
Apabila benar belum memiliki seluruh perizinan yang diwajibkan dan aktivitasnya berdampak terhadap lingkungan, maka kondisi tersebut tidak hanya menjadi persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka ketentuan yang dapat menjadi dasar penegakan hukum antara lain:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengatur kewajiban pelaku usaha memiliki perizinan sesuai jenis kegiatan.
- Peraturan mengenai Pengendalian Pencemaran Udara, termasuk kewajiban pengendalian emisi pada kegiatan industri.
Masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kota Palembang, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP, Kepolisian, serta Kejaksaan agar segera membentuk tim gabungan untuk melakukan inspeksi lapangan.
Tim tersebut diminta memastikan status administrasi wilayah, memeriksa seluruh dokumen perizinan, menguji kualitas udara dan air di sekitar lokasi, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun lingkungan hidup.
Bagi warga, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut batas administrasi antara Palembang dan Banyuasin. Yang mereka tuntut adalah kepastian hukum, lingkungan yang sehat, serta kehadiran negara untuk memastikan tidak ada aktivitas usaha yang merugikan masyarakat dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan selama bertahun-tahun.
M. Budy




