Toba, Investigasi.news – Pemerintah Kabupaten Toba telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam pengakuan hak-hak masyarakat adat, khususnya terkait tanah ulayat di wilayah Kabupaten Toba.
Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Drs. Augus Sitorus, menegaskan bahwa perda tersebut sudah resmi diberlakukan sejak tahun 2020.
“Perda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan hukum kepada masyarakat adat Batak atas hak ulayat mereka,” ujarnya saat dikonfirmasi Investigasi.news.
Hal senada juga disampaikan oleh staf bagian Hukum Setdakab Toba, Dermawan Sipayung, S.H. Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2020 diterbitkan pada masa kepemimpinan Bupati Toba Ir. Darwin Siagian sebagai langkah maju dalam melindungi masyarakat hukum adat.
“Sejak diterbitkan, perda ini mengatur secara jelas keberadaan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat mereka di Kabupaten Toba,” katanya.
### Makna dan Implikasi Perda
Hak ulayat adalah hak yang melekat pada masyarakat hukum adat untuk mengatur, mengurus, dan memanfaatkan tanah adat mereka. Tanah adat sendiri bukan hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi budaya dan sosial yang kuat bagi masyarakat Batak.
Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2020, pemerintah daerah menegaskan pengakuannya terhadap nilai-nilai tersebut. Perda ini juga berimplikasi pada berbagai sektor, antara lain:
Pengelolaan sumber daya alam yang melibatkan tanah ulayat,
Penyelesaian sengketa tanah yang sering terjadi di wilayah adat,
Perencanaan pembangunan agar tetap menghormati dan melibatkan masyarakat hukum adat.
Namun demikian, pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dinilai masih terus berkembang, terutama dalam konteks hukum nasional dan dinamika sosial.
“Yang paling penting, perda ini menjadi landasan bagi masyarakat adat untuk tetap mempertahankan identitas, budaya, serta hak-hak mereka, sekaligus membuka ruang bagi pembangunan yang berkeadilan,” ujar Dermawan menutup pernyataannya.
Dengan terbitnya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Toba berharap dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan daerah dengan pelestarian hak-hak masyarakat hukum adat Batak.
Reporter: Octa






