SIBOLGA, Investigasi.news (27/9/2026) – Aksi pencurian kulkas yang masih dalam status cicilan di Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, akhirnya terungkap.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga mengamankan seorang pria berinisial GS alias Ogek (41) pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasus ini bermula pada 30 Juni 2026. Saat korban pulang ke rumahnya, kulkas yang dibeli secara kredit sudah raib dari dalam rumah. Merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Sibolga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan. Dari rangkaian penyelidikan, identitas terduga pelaku mengarah kepada GS alias Ogek.
Polisi kemudian melakukan pelacakan keberadaan pelaku. Informasi terakhir, GS berada di Jalan Asoka, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara — tak jauh dari lokasi kejadian.
Tanpa perlawanan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga mengamankan GS di lokasi tersebut.
“Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap sumber di Satreskrim.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kulkas dan satu lembar kartu kredit cicilan milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.
Saat ini GS telah dibawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan saksi dan melengkapi barang bukti.
Atas perbuatannya, GS dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V.
(Humas Polres Sibolga/Wr Warasi)













