Banyuasin, Sumsel — Keberadaan Kepala Desa Telang Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Dul Holik, dipertanyakan. Sejumlah kunjungan awak media ke kantor desa untuk meminta konfirmasi terkait pemerintahan dan pengelolaan anggaran desa disebut belum berhasil menemui sang kepala desa.
Informasi dari salah seorang perangkat desa menyebut Dul Holik kerap disebut “dinas luar”. Namun, sejauh mana kegiatan tersebut dilakukan dan apakah seluruhnya tercatat sebagai tugas kedinasan, menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Persoalannya bukan sekadar Kades ada atau tidak ada di kantor, tetapi menyangkut akuntabilitas pemerintahan desa.
UU No. 3 Tahun 2024 menegaskan kepala desa memiliki tugas, antara lain mengelola keuangan dan aset desa, menjalankan urusan pemerintahan desa, serta memberikan informasi kepada masyarakat. Kepala desa juga wajib menyampaikan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, PP No. 16 Tahun 2026 yang kini berlaku mengatur pemerintahan desa sekaligus pembinaan dan pengawasan desa oleh camat. PP ini telah mencabut PP 43/2014 beserta perubahannya.
Karena itu, publik patut mempertanyakan: berapa kali kegiatan “dinas luar” dilakukan, ke mana tujuannya, apa dasar penugasannya, dan apa hasilnya untuk masyarakat Telang Sari?
Awak media juga telah berupaya menghubungi Dul Holik untuk memperoleh klarifikasi, namun belum mendapatkan jawaban. Sekretaris desa juga belum memberikan tanggapan.
Sementara tudingan mengenai dugaan penggunaan anggaran desa untuk kepentingan pribadi belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
Kini bola berada di tangan Camat Tanjung Lago, Dinas PMD, Inspektorat, dan Pemkab Banyuasin. Jika benar seluruh aktivitas di luar kantor merupakan tugas kedinasan, dokumen dan rekam kegiatannya seharusnya dapat diperiksa.
Pertanyaan sederhananya: Kades Telang Sari benar-benar “dinas luar”, atau pengawasan terhadap kehadiran kepala desa yang justru perlu dipertanyakan?
M. Buddy













