Banner iklan

Dugaan Penipuan Bisnis Ayam Beku di Labuan Bajo, Sejumlah Pengusaha Klaim Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah

More articles

LABUAN BAJO, Investigasi.News — Sejumlah pengusaha dan warga di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, dikabarkan mengalami kerugian dalam dugaan penipuan berkedok investasi dan kerja sama bisnis ayam beku atau frozen chicken. Kasus yang menyeret nama seorang perempuan berinisial SE tersebut menjadi sorotan setelah sejumlah pemberitaan media mengungkap dugaan kerugian yang mencapai puluhan juta rupiah.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan perkara ini bermula dari penawaran kerja sama bisnis pengadaan ayam beku dengan skema penyertaan modal dan pemesanan melalui sistem purchase order (PO). Sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban menduga terdapat ketidaksesuaian antara kesepakatan bisnis yang ditawarkan dan realisasi transaksi yang mereka lakukan.

Berdasarkan rangkuman dari berbagai pemberitaan yang beredar, SE diduga menawarkan kerja sama pengadaan ayam beku kepada sejumlah calon mitra usaha di wilayah Labuan Bajo dan sekitarnya. Penawaran tersebut disebut mencakup pemesanan ayam dalam jumlah besar dengan persyaratan pembayaran di muka.

Salah seorang pihak yang mengaku menjadi korban berinisial DE, diberitakan mengalami kerugian setelah melakukan transaksi untuk pemesanan ayam beku. Dalam informasi yang beredar, transaksi tersebut disebut mencapai Rp58.275.000 pada 10 Oktober 2026 melalui transfer ke rekening atas nama SED.

Namun, ayam yang dipesan dikabarkan tidak kunjung diterima. DE juga disebut mengalami kesulitan menghubungi pihak yang menawarkan kerja sama setelah transaksi dilakukan. Rangkaian peristiwa tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya persoalan dalam pelaksanaan transaksi bisnis yang bersangkutan.

Selain itu, seorang korban lain berinisial EH diberitakan mengalami kerugian dari kerja sama penyertaan modal yang berlangsung pada periode 2023-2024. Nilai modal yang awalnya disebut sebesar Rp20 juta dikabarkan meningkat secara bertahap hingga mencapai Rp67 juta seiring dengan tawaran pengembangan usaha.

Meski demikian, rincian transaksi, perjanjian kerja sama, jumlah kerugian keseluruhan, serta aliran dana dalam perkara tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen pendukung dan keterangan para pihak terkait.

Persoalan ini turut menyeret hubungan pengelolaan usaha dalam lingkungan keluarga. Dalam pemberitaan yang beredar, EBS yang disebut sebagai ayah kandung SE, dikabarkan membantah bahwa putrinya memiliki kewenangan penuh atas bisnis ayam beku tersebut.

EBS disebut menyatakan bahwa dirinya merupakan pemilik usaha, sedangkan putrinya bertugas menjaga toko. Ia juga dikabarkan mengaku mengalami kerugian akibat dugaan penguasaan uang hasil penjualan, inventaris toko, peralatan pendingin, serta sejumlah aset usaha yang berkaitan dengan operasional bisnis di beberapa lokasi.

Informasi mengenai dugaan penguasaan dan pengambilan aset tersebut masih memerlukan klarifikasi langsung dari pihak-pihak terkait. Belum dapat dipastikan pula bagaimana kepemilikan, pengelolaan, serta pembagian kewenangan dalam usaha tersebut berdasarkan dokumen hukum dan administrasi perusahaan yang sah.

Dugaan perkara ini dikaitkan dengan adanya tindak pidana penipuan. Namun, penerapan pasal pidana, konstruksi perkara, serta status hukum pihak yang dilaporkan belum dapat dipastikan tanpa keterangan resmi dari penyidik dan pemeriksaan terhadap dokumen laporan yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus ditangani berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Oleh sebab itu, keterangan mengenai nominal kerugian, kronologi transaksi, kepemilikan aset, serta dugaan perbuatan yang dilaporkan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest