Batam – Tragedi maut yang merenggut nyawa secara mengenaskan terjadi di kawasan sebelum Simpang Sembulang, Batam, pada tanggal 1 September 2026. Korban jiwa bernama Sugeng Warsono (52 tahun), seorang kepala keluarga yang tewas seketika di tempat kejadian setelah dihantam oleh pengendara roda 4 daihatsu sigra berinisial FN.
Alih-alih bertanggung jawab secara jantan di lokasi, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya mendatangi Polsek Galang untuk menyerahkan diri di hari yang sama. Namun, di balik penyerahan diri tersebut,
Serangkaian fakta janggal, kekecewaan mendalam pihak keluarga, serta dugaan lambatnya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH) mencuat ke permukaan dan menuai sorotan tajam!
Kronologi Kejadian: Tabrak Lari, Datang ke Polsek, hingga Pengakuan Langsung
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban Sugeng Warsono tengah mengendarai sepeda motor saat maut menjemputnya akibat hantaman keras dari roda 4 daihatsu sigra yang dikendarai oleh pelaku FN. Pelaku sempat kabur meninggalkan korban yang sekarat hingga tewas di tempat.
Tidak lama setelah kejadian, pihak keluarga korban langsung mendatangi Polsek Galang untuk mencari kepastian. Setibanya di sana, petugas kepolisian menyatakan bahwa pelaku telah datang sendiri untuk menyerahkan diri.
Keluarga korban yang diselimuti amarah dan duka mendalam sempat bertanya langsung kepada pelaku:
Apakah kamu yang menabrak?”
Dengan enteng, pelaku FN menjawab singkat:
“Iya, saya yang menabrak.”
Kekecewaan di Satlantas Polresta Barelang & Birokrasi Jasa Raharja yang Berbelit
Selang tiga hari pasca-kejadian, pihak keluarga korban mendatangi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang untuk mengurus klaim Jasa Raharja. Pihak Satlantas meminta keluarga melengkapi berbagai surat kendaraan bermotor, mulai dari STNK, BPKB, hingga SIM.
Meski dalam kondisi berduka, pihak keluarga berjuang memenuhi seluruh persyaratan tersebut. Namun, kekecewaan besar melanda keluarga karena setelah seluruh syarat dipenuhi, pihak keluarga tidak menerima selembar surat atau bukti apapun dari Satlantas Polresta Barelang.
Sehari kemudian, pihak Jasa Raharja mendatangi kediaman korban di Jembatan 4 Barelang untuk meminta surat keterangan dari kelurahan/kepala desa guna memastikan korban adalah warga setempat. Surat tersebut berhasil diterbitkan sehari kemudian, membuktikan bahwa korban memang warga sah di wilayah tersebut.
Tawaran Damai Rp15 Juta yang Ditolak Mentah-Mentah
Enam hari pasca-kejadian, pihak keluarga pelaku sempat mendatangi kediaman korban untuk melakukan mediasi. Namun, keluarga korban dengan tegas menolak membuka ruang mediasi karena masih dalam suasana berduka yang mendalam
Keluarga korban baru membuka ruang mediasi pada hari ke-10, tepat setelah rangkaian doa tahlilan 10 hari berturut-turut selesai. Perwakilan pelaku yang terdiri dari orang tua dan keluarganya sejumlah 3 orang mendatangi kediaman korban untuk menawarkan perdamaian disertai uang santunan sebesar Rp15 juta.
Tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh istri korban bersama ketiga anaknya, karena luka kehilangan sosok kepala keluarga masih terlalu berat dan tidak sebanding dengan nyawa yang telah hilang.
Pemanggilan Mediasi Ulang dan Pernyataan Kontroversial Pelaku
Pada tanggal 07 Oktober 2026, Unit Satlantas Polresta Barelang melalui penyidik atas nama Afriandi
menelepon keluarga korban untuk melakukan mediasi ulang di ruang Unit Lantas Polresta Barelang pada pukul 15.00 WIB. Di dalam ruangan tersebut, pihak pelaku kembali menawar dengan sejumlah uang, namun kembali ditolak oleh keluarga korban yang masih berselimut duka.
Dalam investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim investigasi.news, awak media mengonfirmasi langsung kepada pelaku FN yang berada di luar ruangan. Saat dikonfirmasi mengenai status hukumnya, pelaku
mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan tanda tanya besar:
Keluarga korban datang, kamu harus datang,” ucap pelaku kepada investigasi.news.
Lebih parah lagi, saat dikonfirmasi terkait statusnya sebagai tahanan wajib lapor, pelaku berdalih bahwa hal tersebut adalah kewenangan Kanit Lantas.
Keadilan Dipertanyakan: Belum Ada Gelar Perkara Penetapan Tersangka?
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban dibuat geram dan mempertanyakan integritas
penegakan hukum di Polresta Barelang. Pasalnya, hingga saat ini belum ada pelaksanaan gelar perkara secara resmi untuk menetapkan status tersangka terhadap pelaku FN, meskipun yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya menabrak korban hingga tewas di tempat.
Publik dan pihak keluarga mendesak agar Satlantas Polresta Barelang bertindak profesional, transparan, dan tidak main-main dalam menangani kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa ini. Nyawa manusia bukanlah angka yang bisa diselesaikan dengan tawaran damai alakadarnya tanpa tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan!
Tim redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas demi tercapainya keadilan bagi almarhum Sugeng Warsono dan keluarganya.
Fransisco chrons













