NTT, Investigasi.News – Di tengah berlangsungnya sidang pidana militer atas kematian almarhum Prada Lucky Namo, muncul dugaan serius penyalahgunaan kewenangan struktural di tubuh TNI AD. Komandan Kodim Rote Ndao beserta jajarannya diduga menerbitkan Surat Perintah yang secara efektif menghalangi ayah kandung korban, Pelda Chrestian Namo, untuk menghadiri persidangan anaknya sendiri di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Surat tertanggal 24 Desember 2025 itu diterima sehari setelahnya—tepat di momen Natal—dan dinilai oleh kuasa hukum keluarga korban sebagai instrumen tekanan kekuasaan yang tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga menyingkirkan nilai kemanusiaan dalam proses hukum yang masih berjalan.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi intimidasi berlapis yang berpotensi mengganggu hak korban dan keluarganya dalam mencari keadilan. “Ketika seorang ayah dilarang hadir di sidang anak kandungnya yang gugur akibat kekerasan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi nurani institusi,” ujar Rikha kepada Investigasi.News (28/12/2025).
Dugaan intimidasi tidak berhenti pada surat perintah. Pada Minggu, 28 Desember 2025, Pelda Chrestian Namo kembali menghadapi tekanan saat berupaya meminta izin berangkat ke Kupang. Ia diarahkan dari satu atasan ke atasan lain dalam satu garis komando, hingga akhirnya batal menghadiri sidang duplik 22 terdakwa.
Tim kuasa hukum menilai rangkaian tindakan tersebut sebagai pola sistematis, bukan insiden tunggal, yang patut diuji secara terbuka oleh pimpinan tertinggi TNI dan otoritas pengawasan internal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Komandan Kodim Rote Ndao belum memberikan keterangan resmi terkait maksud dan dasar penerbitan surat tersebut. Tim kuasa hukum keluarga korban menyatakan akan mengajukan keberatan dan menempuh mekanisme hukum serta pengawasan internal TNI guna memastikan tidak terjadi intervensi terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung.
Severinus T. Laga








