Sleman | Investigasi.News — Negara akhirnya mengakui kesalahan. Setelah gelombang kritik publik dan sorotan nasional, Kepolisian Resor Sleman secara terbuka meminta maaf atas penanganan kasus yang sempat menyeret Hogi Minaya, seorang suami yang bertindak membela istrinya dari penjambret, namun justru dijadikan tersangka hingga harus menghadapi proses hukum.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (28/1/2026), sebuah forum yang menjadi panggung koreksi keras terhadap aparat penegak hukum.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Hogi Minaya dan istrinya, Arsita, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Sleman. Dalam forum terbuka itu, Kapolres Sleman mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal hukum terhadap Hogi—sebuah pengakuan yang jarang terdengar dalam kasus serupa.
“Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan khususnya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” ujar Edy di hadapan anggota dewan.
Edy menegaskan bahwa kepolisian sejatinya memahami tindakan Hogi sebagai upaya membela istri dari ancaman kejahatan. Namun dalam proses penanganan perkara, aparat dinilai terlalu berorientasi pada kepastian hukum formal, sehingga mengabaikan konteks peristiwa dan rasa keadilan.
“Kami memahami apa yang dirasakan saudara Hogi. Itu juga yang kami rasakan. Namun pada saat itu kami hanya melihat kepastian hukum. Rupanya, penerapan pasalnya kurang tepat,” akunya.
DPR Tegaskan: Keadilan Di Atas Kepastian Hukum
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menyepakati tiga kesimpulan penting. Salah satu poin krusial adalah meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara demi kepentingan hukum.
Penghentian perkara tersebut didasarkan pada:
- Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan/atau
- Alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Tak hanya itu, Komisi III juga menegaskan agar aparat penegak hukum memedomani Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, yang secara eksplisit menyatakan bahwa keadilan harus dikedepankan dibanding sekadar kepastian hukum.
“Komisi III DPR RI meminta Kapolres Sleman dan jajarannya untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media,” tegas Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.
Kasus ini menjadi penanda penting bahwa hukum yang kehilangan nurani dapat melukai rasa keadilan publik, sekaligus pengingat bahwa keberanian negara mengakui kesalahan adalah langkah awal memulihkan kepercayaan rakyat. (Red)







