Jakarta | Investigasi.News — Negara Hampir Menghukum Orang Benar. Seorang suami yang membela istrinya dari ancaman jambret justru dijadikan tersangka. Publik marah. Nurani terusik. Dan kini, kasus Hogi Minaya di Sleman akhirnya mengguncang meja Kapolri.
Jenderal Polisi Listyo Sigit Purnomo angkat suara. Ia menegaskan: hukum tidak boleh berdiri kaku di atas pasal, apalagi sampai menindas rasa keadilan.
Kasus Hogi Minaya—yang ditetapkan sebagai tersangka usai melumpuhkan penjambret bersenjata cutter yang mengancam istrinya—telah memicu gelombang kritik luas. Dari masyarakat sipil hingga pakar hukum nasional, semua mempertanyakan satu hal: di mana hati nurani aparat?
Menanggapi polemik tersebut, Kapolri memberikan arahan tegas kepada jajarannya agar penegakan hukum tidak semata mengejar kepastian formal, tetapi juga keadilan substantif.
Sebelumnya, Polresta Sleman melalui AKP Mulyanto menyatakan penetapan tersangka terhadap Hogi telah sesuai prosedur Undang-Undang Lalu Lintas. Namun Jenderal Sigit mengingatkan, Polri Presisi bukan sekadar slogan, melainkan sikap berpikir dan bertindak.
Kapolri menekankan bahwa penyidik tidak boleh hanya terpaku pada akibat akhir berupa kecelakaan, tetapi wajib menggali akar peristiwa.
Jika rangkaian kejadian bermula dari ancaman nyata terhadap nyawa, maka pembelaan diri harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama, bukan dikesampingkan.
Jenderal Sigit secara khusus meminta jajaran Polda DIY untuk:
- Meninjau ulang status tersangka Hogi Minaya
- Mengevaluasi penerapan gelang GPS
- Melakukan penanganan perkara dengan pendekatan nurani dan rasa keadilan
“Jangan sampai rakyat takut melawan kejahatan karena takut dipidana oleh hukumnya sendiri,” menjadi pesan keras yang mengemuka dari pucuk pimpinan Polri.
Menjawab kritik tajam publik—termasuk dari pengacara kondang Hotman Paris—Kapolri menegaskan bahwa Polri terbuka terhadap koreksi, demi menjaga marwah institusi sebagai pelindung rakyat, bukan sekadar tukang pasal.
Pesan Tegas Jenderal Sigit:
Polri harus berdiri di pihak orang benar.
Jika seorang suami bertindak untuk menyelamatkan nyawa keluarganya dari ancaman senjata tajam, maka hukum tidak boleh membutakan nurani.
Saat ini, jajaran terkait telah diperintahkan untuk melakukan gelar perkara ulang secara menyeluruh dan objektif, agar keadilan tidak hanya ditegakkan di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
(Red)



















