Solok Selatan, Investigasi.news – Kejaksaan Negeri Solok Selatan menggelar pemusnahan barang bukti dari 12 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (29/4/2025), di halaman kantor Kejari setempat. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus narkotika dan pencurian.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani sejak Desember 2024 hingga April 2025. “Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan,” ujarnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Yuharmen Yakub, S.H., M.H., merinci bahwa barang bukti berasal dari:
– 3 perkara pencurian, berupa egrek, parang, senter, sepatu, dodos, dan gancu;
– 1 perkara pelanggaran umum, berupa pakaian, mesin, dan material tambang;
– 8 perkara narkotika, dengan barang bukti berupa sabu seberat 155,3 gram dan ganja 63,68 gram.
Kegiatan yang turut dihadiri unsur Muspida ini berlangsung tertib dan lancar.
Deno