Iklan muba

Perkara Dugaan Pengeroyokan di Kampung Koli Resmi P-21, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polsek Golewa dan Kejari Ngada

More articles

Ngada, Investigasi.News – Proses hukum perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kampung Koli, Desa Kelimolo, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, kini memasuki tahap lanjutan. Kejaksaan Negeri Ngada secara resmi menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Albina Sada, dkk telah lengkap atau P-21.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polsek Golewa berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/34/IX/2025/SPKT/Polsek Golewa/Polres Ngada/Polda NTT terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada 18 September 2025 sekitar pukul 15.30 WITA.

Dalam laporan itu, sejumlah pihak dilaporkan, termasuk Albina Sada dan beberapa nama lainnya. Setelah melalui proses penyidikan serta penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ngada menerbitkan surat P-21 Nomor: B-729/N.3.18/Eku.1/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026.

Kuasa hukum pihak tersangka menyampaikan bahwa status P-21 menandakan hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Penyidik diminta menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum guna kepentingan penuntutan,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi yang diterima media.

Dalam surat tersebut, para tersangka disangka melanggar Pasal 262 Ayat (1) atau Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sekretaris Koalisi Lakki Associates Law Firm, Anjelina Wora Roi Wani, menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, penanganan perkara diharapkan tetap dilakukan secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Koalisi Lakki Associates Law Firm mengucapkan terima kasih kepada Polsek Golewa dan Kejaksaan Negeri Ngada karena berkas perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap klien kami telah lengkap atau P-21,” ujar Anjelina.

Ia juga menyebutkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polsek Golewa ke Kejaksaan Negeri Ngada dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026.

Perkara ini menjadi perhatian publik di wilayah Kabupaten Ngada karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest