Jember, Investigasi.News- Pemerintah Kabupaten Jember sedang menggelar seleksi calon direksi badan usaha milik daerah (BUMD). Beberapa proses telah dilaksanakan yang salah satunya dengan dibentuknya Panitia Seleksi (Pansel).
Akan tetapi, Mekanisme pembentukan Pansel inilah yang membuat Agus Mashudi, seorang aktivis Jember bertanya-tanya, karena tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C, Rabu 29 April 2026, Agus mengatakan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, pembentukan Pansel harus beranggota ganjil, terdiri dari perangkat daerah, unsur independen, dan perguruan tinggi untuk menyeleksi direksi/komisaris secara objektif.
“Sedangkan yang terjadi, Ketua Pansel adalah Profesor Dyah Wulan Sari yang merupakan anggota Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D).” Ujar Agus.
Ia menambahkan selain ketuanya berasal dari TP3D, calon direksi BUMD juga berasal dari TP3D. Diantaranya Ketua TP3D Gogot Cahyo Baskoro, Sekretaris TP3D Dima Akhyar, dan anggota TP3D Nyoman Aribowo.
“Ini bukan seleksi lagi untuk mendapatkan hasil produk yang terbaik, karena dari hulunya (Pansel) sudah salah maka produknya ( Direksi BUMD terpilih) juga akan salah.” Imbuh Agus.
Oleh karena itu, Agus meminta kepada DPRD agar membuka secara publik terkait SK Panitia Seleksi (Pansel).
“Bilamana ini diteruskan dan dibuatlah pengangkatan terhadap direksi hasil dari Pansel yang sekarang, maka kami akan mengkaji dan melakukan gugatan ke PTUN terhadap keputusan yang di buat oleh Bupati.”tegasnya. Js

















