Labuhanbatu – Tudingan dugaan Penipuan yang dilontarkan kuasa hukum debitur Fernando Marihot Dyamar Sianipar yang ditujukan kepada PT Dipo Star Finance, memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, pada hari Senin (27/6/2026).
PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat, yang resmi digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan perkara penarikan paksa serta pelelangan sepihak 1 unit kendaraan milik an. Fernando Marihot Dyamar Sianipar alias F. Sianipar (sebagai penggugat).
Gugatan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H & Partners selaku kuasa hukum dari F. Sianipar dengan Nomor Perkara 51/Pdt.G/2026 tertanggal 2 April 2026.
Dalam keterangannya, kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan, S.H. M.H., menyampaikan, pada sidang kedua yang digelar Senin (27/4/2026), para pihak telah hadir, termasuk perwakilan tergugat. Ia menegaskan, objek perkara bermula dari penarikan kendaraan yang terjadi di kawasan Gerbang Tol Belawan oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan/leasing tanpa dasar hukum yang sah.
“Penarikan dilakukan tanpa putusan pengadilan maupun persetujuan sukarela dari debitur. Ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kendaraan yang telah ditarik tersebut, sambung Beriman Panjaitan, juga diduga kuat dilelang secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak debitur (nasabah)/konsumen, sehingga menimbulkan keberatan dan kerugian.
Beriman, sebagai kuasa hukum Fernando Marihot Dyamar Sianipar menilai, tindakan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mengatur, bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus melalui mekanisme hukum atau persetujuan sukarela dari debitur.
Masih dilokasi PN Rantauprapat, Fernando Marihot Dyamar Sianipar alias Fernando Sianipar, selaku debitur menjelaskan, penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pihak PT. Dipo Star Finance dikarenakan dirinya terlambat melakukan kewajiban pembayaran/cicilan.
Namun, Fernando Sianipar melakukan klarifikasi apa yang menjadi permasalahan hingga terjadi keterlambatan pembayaran cicilan kendaraan yang di kreditnya tersebut. Keterlambatan pembayaran cicilan kendaraan terjadi akibat kendaraan mengalami kecelakaan berat dan harus menjalani perbaikan selama kurang lebih empat bulan.
Setelah itu, kendaraan kembali mengalami kerusakan, dan kembali Fernando Sianipar membawa kendaraan tersebut ke bengkel untuk dilakukan perbaikan. Hal tersebut, menurutnya, yang berdampak pada menunggaknya kewajiban pembayaran cicilan sampai enam bulan. Kondisi kendaraan yang di kreditnya itu telah disampaikan kepada pihak leasing yakni PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat.
Atas permasalahan tersebut, Fernando Sianipar mengaku tetap menunjukkan itikad baik dengan mengajukan pembayaran sebagian sebesar Rp.200 juta dari sisa kewajiban. Namun, upaya itikad baik Fernando diabaikan pihak PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat.
Akibat peristiwa itu, penggugat (Fernando Sianipar) melalui kuasa hukumnya, Beriman Panjaitan mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp.515.832.873, dan immateriil sebesar Rp.1 miliar. Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
Sidang pada Senin 27 April 2026, merupakan sidang kedua gugatan melawan hukum yang dilakukan Fernando Sianipar melalui kuasa hukumnya Beriman Panjaitan. Sidang selanjutnya, dijadwalkan PN Rantauprapat memasuki tahap mediasi pada hari Rabu, 6 Mei 2026, mendatang.
Pihak PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat, melalui Bobby sebagai Legal perusahaan, terkait dengan perkara gugatan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, dan perjanjian fidusia nama Fernando Marihot Dyamar Sianipar seperti “juru bayar”, sedangkan PT Dipo Star Finance sebagai penjamin, Selasa (28/4/2026) sekira pukul 13.32 Wib via daring aplikasi WhatsApp,
hingga berita ini dilaporkan ke redaksi, memberikan penjelasan.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pria bernama Fernando Marihot Dyamar Sianipar melalui kuasa hukumnya Beriman Panjaitan SH MH menggugat PT Dipo Star Finance ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, Selasa (7/4/2026). Gugatan tersebut dilayangkan kuasa hukum Fernando Sianipar selaku debitur merasa di “TIPU” oleh PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat.
Tudingan dugaan “PENIPUAN” yang dikeluarkan oleh pihak Fernando Marihot Dyamar Sianipar tersebut dikarenakan, selama pembayaran kredit kendaraan bermotor (tidak menyebutkan jenis kendaraan dalam siaran persnya) ke PT Dipo Star Finance, tidak ada tercantum namanya sebagai debitur, atau pemberi jaminan fidusia.
Tertulis dalam kertas berkop surat Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum-Ham), terdapat nama pemberi fidusia PT. Asima Jasa Utama an.Patar Halomoan Sibarani, yang beralamatkan di Jalan Jendral Sudirman Desa/Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Sedangkan penerima Fidusia atasnama PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Di surat tersebut, PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat sebagai penjamin fidusia. Sedangkan Fernando Marihot Dyamar Sianipar seolah – olah hanya sebagai “tukang bayar cicilan”.
Tertulis dalam surat Kemenkum-Ham tersebut, jaminan fidusia diberikan untuk menjamin pelunasan utang Fernando Marihot Dyamar Sianipar sejumlah Rp. 615.571.200,-. Utang yang disebutkan itu, sesuai berdasarkan perjanjian pembiayaan investasi dengan cara pembelian secara angsuran tertanggal 28 September 2022 dengan nomor surat perjanjian Nomor : 0006979/2/19/07/2022, dengan jaminan sejumlah Rp 578.500.000,-. Objek jaminan fidusia sesuai yang tertuang dalam akta Nomor 370 tanggal 18 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris bernama Juliana Sesmalina Simamora M.Kn.
Atas hal tersebut, pihak kuasa hukum Debitur (Fernando Marihot Dyamar Sianipar) terkejut dan menuding PT Dipo Star Finance di dugaan kuat “MENIPU” dirinya selama kredit kendaraan berjalan 16 bulan dan mobil ditarik di jalan, hingga terdengar kabar mau dilelang secara sepihak.
Menurut kisah kliennya (Fernando Marihot Dyamar Sianipar), Beriman Panjaitan memaparkan, keterlambatan pembayaran terjadi karena kendaraan mengalami kecelakaan berat dan harus menjalani perbaikan selama kurang lebih empat bulan.
Setelah selesai diperbaiki, kendaraan kembali mengalami kerusakan yang berdampak pada tertunggaknya kewajiban pembayaran hingga mencapai enam bulan, dan kondisi tersebut telah disampaikan kepada pihak leasing.
“Awalnya, klien kita menyatakan dirinya tetap beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, termasuk dengan mengajukan pembayaran sebagian sebesar Rp.200 juta dari sisa utang. Namun, setelah ditelaah dari berbagai keadministrasian perjanjian kredit, ada terasa ganjil. Yakni tidak adanya nama klien kita Fernando Marihot Dyamar Sianipar dalam perjanjian sebagai penerima Fidusia. Oleh sebab itu kita lakukan upaya gugatan ke pengadilan negeri,”jelas Beriman, Selasa (7/4/2026).
Lebih heran kembali, lanjut Beriman, kliennya tersebut membeli kendaraan tidak memakai bak. Sementara, kredit yang dibayarkan setiap bulannya sudah termasuk dengan harga mobil lengkap dengan bak-nya.
“Klien kita terima mobil tanpa bak, dan klien kita yg cetak bak sendiri. Sedangkan pihak PT Dipo Star Finance, berjanji akan menggantikan bak kendaraan klien kita senilai Rp.80 juta. Klien kita juga sudah mencoba koordinasi dengan baik ke pihak PT Dipo Star Finance,terkait hal tersebut,”terang Beriman Panjaitan yang juga sebagai Ketua Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya.
Beriman juga memaparkan, selain dengan adanya keganjilan terhadap pencarian nama kliennya Fernando Marihot Dyamar Sianipar tidak tercantum dalam pemberi Fidusia, teknis penarikan pihak leasing (PT. Dipo Star Finance) un-prosedural.
Beriman juga menerangkan, dari sertifikat fidusia, terbaca jelas struktur kredit. Ini bukan kredit langsung Fernando ke PT Dipo Star Finance. Adapun struktur hukumnya, pihak peran serta di sertifikat artinya, Patar Halomoan Sibarani adalah pemilik BPKB/Objek jaminan (Qualitate Qua), yang bertindak untuk dan atasnama PT Asima Jasa Utama. Sedangkan PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat, kreditur yang kasih pembiayaan. Untuk Fernando Marihot Sianipar sebagai Debitur, yang punya hutang.
“Nah, dari sertifikat ini kebaca jelas strukturnya. Ini bukan kredit langsung Fernando ke Dipo Star Finance. Artinya apa ? Klien saya Fernando adalah Debitur bukan pemberi fidusia. Si pemilik kendaraan PT Asima Jasa Utama yang diwakili oleh Patar Halomoan Sibarani. Sedangkan PT Dipo Star Finance penerima Fidusia/kreditur, dan yang kasih uang Rp.618,5 juta ke Klien saya. Tapi jaminannya barangilim PT Asima Jasa Utama. Kalau konstruksinya PT Dipo Star Finance sebagai penjamin, klien saya Fernando cuma juru bayar , itu bukan kredit fidusia biasa. Artinya ada 3 pihak dan beda status hukumnya,”terang Beriman.
Dari yang diterangkan, Beriman mengacu pada pemahaman peran masing – masing. Debitur sebenarnya PT Dipo Star Finance, yang pinjam uang ke bank. Kemudian, penjamin PT Dipo Star Finance juga?ini rancu. Kalau perusahaan debitur, perusahaan tidak bisa jadi penjamin utangnya sendiri.
“Sudah jelas tertulis di sertifikat. Klien saya Fernando Sianipar hanya juru bayar, bukan debitur di bank, atau klien saya cuma pihak yang disuruh bayar cicilan ke PT Dipo Star Finance. Kalau klien saya cuma menjadi juri bayar, maka ada 2 skenario yang kami gadang – gadang,”kata Beriman Panjaitan.
Skenario pertama yang tergadang, lanjut Beriman, Over Kredit Bawah Tangan. PT
Dipo Star Finance ambil kredit mobil ke bank atas nama PT Dipo Star Finance. Lalu mobil “dijual” ke Fernando lewat perjanjian internal. BPKB atas nama antara perusahaan leasing PT Dipo atau Fernando Sianipar.
“Pemasalahanmya, fidusia tetap nama PT. Dipo Star Finance sebagai debitur dan pemberi fidusia bukan klien saya Fernando. Kalau klien saya gagal bayar ke PT. Dipo Star Finance tergugat), yang ditagih bank tetap PT. Dipo Star Finance. Resiko kepada klien saya besar. Klien saya juru bayar cicilan, tapi secara hukum mobil bukan milik klien saya. Apalagi kalau PT Dipo Star Finance bangkrut, bank tarik mobil meski klien saya rutin bayar. Karena klien saya bukan debitur, tapi posisi juru bayar,”kata Beriman.
Skenario kedua, tambah Beriman, PT Dipo Star Finance sebagai penjamin perusahaan, misal Fernando (kliennya) kredit ke bank. Tapi PT. Dipo Star Finance jadi penjamin/corporate guarantee. Maka, di akta fidusia, debitur itu Fernando, Pemberi Fidusia itu Fernando, penerima Fidusia Bank. Hal itu tandatangan di perjanjian penjamin terpisah, bukan di akta fidusia.
“Ini bahaya, klien saya “juru bayar” saja.
UU Fidusia Pasal 1 angka 1: Pemberi Fidusia adalah pemilik objek.
Kalau BPKB nama Fernando tapi di Akta Fidusia Fernando tidak dicatat sebagai Pemberi Fidusia, atau tidak tanda tangan, fidusianya batal. Kalau BPKB sudah nama Fernando, maka Fernando wajib jadi Pemberi Fidusia dan tanda tangan di notaris. Tidak bisa cuma jadi “juru bayar”. Kalau Dipo Star Finance bilang klien saya cuma juru bayar tapi BPKB nama orang atau perusahaan lain, berarti ada yang tidak beres. Bisa jadi, Kredit sebenarnya atas nama Dipo Star Finance, BPKB nama PT Asima, ini nominee,” jelas Beriman. (Ricky)

















