Polres Karimun Musnahkan 344,44 Gram Sabu, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

More articles

 

Karimun, 29 April 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 344,44 gram hasil pengungkapan kasus pada akhir Maret lalu. Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Barang bukti tersebut berasal dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/12/III/RES.4.2/2026 tertanggal 30 Maret 2026. Proses pemusnahan dilakukan setelah melalui tahapan penyidikan, penyitaan, serta penetapan status barang sitaan.

Kegiatan ini dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Iptu Junaidi, mewakili Plt. Kasatres Narkoba AKP Denny Hartanto, serta dihadiri unsur Kejaksaan, perwakilan hakim, BNNK, dan kuasa hukum.

“Kasus ini terungkap di Perumahan Harmoni Indah, Teluk Uma, Kecamatan Tebing, pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 22.55 WIB. Dua tersangka berinisial SN dan RL berhasil diamankan,” ujar Iptu Junaidi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat total 363,5 gram. Sebanyak 19,06 gram disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan.

Kapolres Karimun menegaskan, langkah ini merupakan bentuk transparansi sekaligus peringatan keras terhadap pelaku kejahatan narkotika.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Karimun. Kami akan terus bertindak tegas,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sapi’i

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest