SIBOLGA, Investigasi.news – Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 17 hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 orang tersangka terdiri dari sembilan laki-laki dan satu perempuan.
Capaian kinerja itu dipaparkan Kasat Resnarkoba Polres Sibolga AKP A.M. Purba, kepada wartawan pada Jumat 29/5/2026.
“Dalam periode 13 Mei sampai dengan 29 Mei 2026, Satresnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap enam kasus narkotika. Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan 10 tersangka yang terdiri dari sembilan laki-laki dan satu perempuan. Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan residivis kasus narkotika,” ujar AKP A.M. Purba.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 6,18 gram. Sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Sibolga dan sekitarnya.
AKP A.M. Purba menyebut, fakta tiga tersangka merupakan residivis menunjukkan ancaman peredaran narkoba masih terus ada. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan berkelanjutan.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Sibolga dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, penindakan, dan pengembangan jaringan untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian. Menurutnya, sinergi polisi dan warga penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Dengan dukungan masyarakat, Satresnarkoba Polres Sibolga optimis upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.







