Sekayu – Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. M. Toha Tohet, SH, menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta dua Raperda strategis Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Muba Masa Persidangan III Rapat ke-11, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, serta dihadiri Wakil Bupati Muba Kyai Abdur Rohman Husen, Sekretaris Daerah Muba Drs. Syafaruddin, M.Si., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para wakil ketua dan anggota DPRD, asisten, staf ahli, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam pemaparannya, Bupati Toha menjelaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Dokumen tersebut memuat laporan realisasi APBD, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga laporan keuangan pemerintah desa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar sekitar Rp4,2 triliun berhasil direalisasikan sebesar Rp3,96 triliun atau 92,49 persen. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai sekitar Rp3,8 triliun atau 89,74 persen dari total anggaran sebesar Rp4,3 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai belanja operasional, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Selain menyampaikan Raperda pertanggungjawaban APBD, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin juga mengajukan dua Raperda strategis Tahun 2026, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menurut Bupati Toha, perubahan kedua regulasi tersebut merupakan langkah penyesuaian terhadap ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri sekaligus memperkuat kelembagaan pemerintah daerah agar semakin adaptif dan responsif terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami berharap ketiga Raperda ini dapat dibahas secara komprehensif dan memperoleh persetujuan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin demi mendukung tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” ujar Toha.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Muba yang telah mengagendakan pembahasan tiga Raperda tersebut sebagai bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan.
Sementara itu, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay menyampaikan penghargaan kepada Bupati beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atas penyampaian tiga Raperda yang selanjutnya akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, berdasarkan jadwal Badan Musyawarah DPRD, pembahasan akan dilaksanakan melalui empat tahapan rapat paripurna serta dua tahapan pembahasan oleh alat kelengkapan dewan.
Pada hari yang sama, Senin (29/6/2026) pukul 13.30 WIB, DPRD dijadwalkan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ketiga Raperda tersebut.
Selanjutnya, pada 30 Juni 2026, Bupati akan menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi. Pembahasan secara lebih mendalam oleh Badan Anggaran terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD serta Panitia Khusus terhadap dua Raperda lainnya akan berlangsung pada 1–12 Juli 2026.
Rangkaian pembahasan dijadwalkan berakhir pada 13 Juli 2026 dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran dan Panitia Khusus, pengambilan keputusan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, serta penyampaian pendapat akhir Bupati. Pada kesempatan tersebut juga akan diumumkan susunan keanggotaan Panitia Khusus yang dibentuk berdasarkan usulan fraksi-fraksi DPRD untuk membahas dua Raperda strategis tersebut.
Herlan






