Padang, investigasi.news – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar jaringan promosi judi online yang beroperasi di Kota Padang. Sebanyak 21 tersangka diamankan karena diduga menjadi promotor sedikitnya delapan situs judi online melalui berbagai platform media sosial menggunakan akun palsu dan buzzer.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya di Ruang Jenderal Hoegeng, Lantai IV Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan mengungkapkan, kasus ini bermula dari patroli siber Subdit V Siber Ditreskrimsus pada 22 Juli 2026. Saat itu, petugas menemukan akun Facebook palsu yang aktif mempromosikan situs judi online. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada operasi penindakan di sejumlah lokasi di Kota Padang, yakni Kurao Pagang, Hotel Ibis Padang, dan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, pada 24 Juli 2026.
“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan 21 tersangka yang diduga mempromosikan sedikitnya delapan situs judi online. Mereka menggunakan fake account dan buzzer untuk menyebarkan tautan situs judi melalui berbagai platform media sosial dengan konten dan komentar yang dirancang untuk menarik masyarakat mengakses situs tersebut,” ujar Kombes Pol. Andry Kurniawan.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita 23 unit telepon genggam, 13 akun m-banking dan dompet digital, 13 SIM card beserta akun WhatsApp, serta satu unit laptop yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aktivitas promosi perjudian online.
Kombes Pol. Andry menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Polda Sumbar akan menelusuri seluruh rantai jaringan, mulai dari pengelola situs, penyedia rekening penampung transaksi, hingga pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk aktor intelektual dan pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas judi online ini,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar dalam memberantas praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
“Sesuai arahan Bapak Kapolda Sumbar, kami akan terus meningkatkan patroli siber dan melakukan penegakan hukum secara konsisten. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik judi online serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan perjudian online,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Citra Henita mengatakan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Penyidikan terus berjalan agar setiap pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(Andra Sikumbang)




