Iklan

Dr. (c) Rikha Permatasari Soroti Komunikasi Pejabat Publik, Siapkan Gugatan terhadap Presiden RI

More articles

NTT, Investigasi.News – Komunikasi pejabat publik kembali menjadi perhatian setelah Advokat Dr. (c) Rikha Permatasari, menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap Presiden Republik Indonesia. Langkah tersebut berkaitan dengan pernyataan Presiden yang menurutnya berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi tertentu, termasuk advokat, wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta elemen masyarakat sipil.

Menurut Rikha, seorang Presiden tidak hanya menjalankan fungsi pemerintahan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, tetapi juga memikul tanggung jawab konstitusional dan moral untuk menjaga kualitas komunikasi publik. Dalam pandangannya, setiap pernyataan pejabat negara harus mencerminkan penghormatan terhadap konstitusi, martabat warga negara, serta profesi-profesi yang memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi.

“Seorang Presiden bukan hanya pemegang kekuasaan pemerintahan, tetapi juga simbol pemersatu bangsa. Karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik harus mencerminkan penghormatan terhadap konstitusi, martabat warga negara, dan etika penyelenggaraan negara. Kritik terhadap oknum tidak boleh berubah menjadi stigma terhadap profesi,” ujar Rikha dalam keterangan resminya.

Ia menegaskan bahwa kritik terhadap individu yang diduga melakukan pelanggaran hukum merupakan bagian yang sah dalam kehidupan demokrasi. Namun demikian, menurutnya, prinsip negara hukum menghendaki agar pertanggungjawaban dibebankan kepada pelaku atas perbuatannya, bukan digeneralisasi kepada profesi secara keseluruhan.

Rikha mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum serta hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Dalam perspektif demokrasi, ia juga merujuk Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat serta memperoleh informasi. Menurutnya, penghormatan terhadap profesi advokat, pers, dan masyarakat sipil merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penghormatan terhadap prinsip demokrasi dan negara hukum.

Lebih lanjut, Rikha menjelaskan bahwa profesi advokat memperoleh pengakuan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai salah satu penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab. Sementara itu, profesi pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai instrumen kontrol sosial yang memiliki fungsi strategis dalam sistem demokrasi.

“Kalau ada advokat yang melanggar hukum, proses advokat tersebut. Kalau ada wartawan yang melanggar hukum, proses wartawan tersebut. Kalau ada pejabat yang menyalahgunakan jabatan, proses pejabat tersebut. Negara hukum mengadili individu berdasarkan perbuatannya, bukan menghakimi seluruh profesinya,” tegasnya.

Rikha juga menyoroti pentingnya akuntabilitas pejabat publik dalam menggunakan kewenangan yang diberikan oleh negara. Menurutnya, setiap pejabat negara wajib mempertanggungjawabkan tindakan maupun pernyataannya kepada masyarakat karena jabatan publik merupakan amanat yang berasal dari rakyat.

“Pejabat negara digaji dari uang rakyat. Karena itu, setiap penggunaan kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan konstitusional. Tidak boleh ada standar ganda dalam negara hukum,” katanya.

Mengenai langkah hukum yang tengah dipersiapkan, Rikha menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan dimaksudkan sebagai serangan pribadi terhadap Presiden. Menurutnya, upaya tersebut merupakan penggunaan mekanisme hukum yang tersedia dalam negara demokrasi untuk menguji batas-batas tanggung jawab pejabat publik dalam menyampaikan pernyataan yang berpotensi berdampak luas terhadap martabat profesi dan kehidupan demokrasi.

“Langkah hukum ini merupakan mekanisme yang disediakan oleh negara hukum. Pengadilan nantinya yang akan menilai ada atau tidaknya dasar hukum dari gugatan tersebut. Tidak ada seorang pun yang berada di atas konstitusi,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Rikha mengajak seluruh pejabat negara untuk menjadikan komunikasi publik sebagai sarana memperkuat kepercayaan masyarakat, menjaga persatuan nasional, serta menghormati profesi-profesi yang berkontribusi dalam penegakan hukum, kebebasan pers, dan penguatan demokrasi di Indonesia.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest