Nias Selatan — Perkara dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, dan sempat viral di media sosial pada 5 Juni 2026, dengan korban Asril Gea, kini memasuki tahapan proses hukum dan menjadi perhatian publik.
Perkara tersebut bermula ketika Asril Gea menceritakan kepada Tim LBH TOHO-TNR bahwa dirinya sedang membersihkan dan menyiram kotoran dari kandang ayam serta bunga di halaman rumahnya sendiri. Saat itu, terduga pelaku Ama Caca Gea dan Ina Caca, yang merupakan tetangganya, menegur Asril dengan nada marah.
“Oi, Pak, baguslah cara membersihkan dan menyiram kotoran ayam itu. Nanti banjir jalan,” ujar Asril Gea, menirukan teguran Ama Caca.
Teguran tersebut kemudian berujung pada cekcok mulut. Tidak berselang lama, Ama Caca bersama istrinya, Ina Caca, disebut mendatangi Asril Gea. Menurut keterangan Asril, keduanya kemudian mendorong dan memukul dirinya hingga ke dalam rumahnya sendiri.
Atas kejadian tersebut, Asril Gea membuat laporan ke Polres Nias Selatan. Dalam proses hukum yang berjalan, Ama Caca dan Ina Caca kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, perkara tersebut berkembang menjadi persoalan hukum dua arah. Asril Gea juga dilaporkan oleh Ama Caca dan Ina Caca ke Polres Nias Selatan.
Ironisnya, Asril Gea yang mengaku sebagai korban dalam peristiwa tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Setelah menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka, Asril Gea kemudian mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum Tegas, Objektif, Humanis, Optimis Tano Raya (LBH TOHO-TNR) di Jalan Imam Bonjol, Telukdalam, Nias Selatan, untuk meminta pendampingan hukum.
Kini, LBH TOHO-TNR yang diketuai Reminisir, S.H., bersama tim kuasa hukum lainnya menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Asril Gea. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif serta mengungkap fakta dan kebenaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen pendampingan hukum tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus LBH TOHO-TNR tertanggal 28 Agustus 2026.
(Abdul)








