Nias Selatan – Perkara dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi di Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Telukdalam Nias Selatan yang sempat viral di media sosial (5/6/2026) dengan korban Asril Gea kini telah memasuki tahapan proses hukum dan menjadi perhatian publik.
Uniknya perkara tersebut di ceritakan Asril Gea kepada Tim LBH TOHO-TNR dirinya sedang membersihkan dan menyiram kotoran kandang ayam dan bunga di depan halaman rumahnya sendiri,kemudian terduga Pelaku Ama Caca Gea dan ina Caca yang merupakan tetangganya menegurnya dengan nada marah.
“Oi pak,, baguslah cara membersihkan dan menyiram kotoran ayam itu, nanti banjir jalan.”.asril Gea menirukan teguran ama Caca.
Terjadilah cekcok mulut, Tidak selang lama Ama Caca dan istrinya ina Caca langsung mendatanginya dan mendorong serta memukulnya sampai di dalam rumahnya sendiri.
Dengan kejadian tersebut Asril Gea membuat laporan ke polres Nias Selatan, hingga terduga kedua pelaku di tetapkan sebagai tersangka.
Sementara dirinya juga di laporkan oleh Ama Caca dan Ina Caca ke polres Nias Selatan,Mirisnya dia (Asril Gea) yang jadi korban pengeroyokan malah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Setelah Asril Gea mendapatkan surat penetapannya sebagai tersangka dirinya menghadap dan meminta pendampingan hukum ke Kantor LBH TOHO-TNR, di Jalan Imam Bonjol, Telukdalam, Nias Selatan.
Kini Lembaga Bantuan Hukum Tegas, Objektif, Humanis, Optimis Tano Raya (LBH TOHO-TNR) yang di ketuai oleh Reminisir, S.H,.bersama Tim Kuasa hukum lainnya bersatu padu siap memberikan pendapampingan hukum kepada Asril Gea agar keadilan dan kebenaran terungkap secara objektif sebagaimana yang di tuangkan dalam surat Kuasa Khusus LBH TOHO-TNR tertanggal 28/08/2026. (Abdul)








