Banner iklan

PT Pelabuhan Karimun Hapus Parkir Per Jam, Terapkan Sistem Karcis Sekali Masuk

More articles

Karimun, Investigasi.News — Pengelolaan kawasan Pelabuhan Rakyat Karimun memasuki babak baru. Mulai Agustus 2026, PT Pelabuhan Karimun memberlakukan perubahan sistem parkir dengan menghapus mekanisme parkir progresif berdasarkan durasi dan menggantinya dengan sistem karcis sekali masuk kendaraan.

Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun, Liza Bharliyantie Hilsya, S.E., dalam konferensi pers yang digelar di Kedai Kopi Kita, Jumat (28/8/2026).

Menurut Liza, perubahan sistem tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata kelola kawasan pelabuhan setelah PT Pelabuhan Karimun menerima surat penugasan dari Bupati Karimun untuk mengelola kawasan Pelabuhan Rakyat Karimun.

Sebelum kebijakan diterapkan, pihak pengelola mengaku telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setda Karimun, Inspektorat, Bagian Perekonomian, hingga Kasidatun Kejaksaan Negeri Karimun.

“Disepakati kami tidak akan menggunakan aset pengelola lama, yakni gerbang. Untuk sementara kami menggunakan sistem karcis pas masuk kendaraan,” ujar Liza.

Selain mengubah mekanisme parkir, PT Pelabuhan Karimun juga mulai melakukan pembenahan dari sisi keamanan dan ketertiban kawasan.

Sejumlah kamera pengawas atau CCTV telah dipasang di titik-titik tertentu. Pengelola juga melengkapi kawasan pelabuhan dengan rambu-rambu lalu lintas guna mendukung keamanan sekaligus mengatur pergerakan kendaraan.

Liza menegaskan, pembenahan tersebut dilakukan karena Pelabuhan Rakyat Karimun memiliki posisi strategis sebagai salah satu pintu masuk dan keluar masyarakat di Kabupaten Karimun.

“Pelabuhan ini adalah pintu gerbang Kabupaten Karimun. Meskipun ada keterbatasan lahan dan infrastruktur, kami terus berupaya maksimal agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” katanya.

Untuk pembangunan portal otomatis dan pemagaran kawasan, Liza menyebut rencana tersebut belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Kendala teknis dan keterbatasan lahan menjadi pertimbangan utama.

Perubahan yang paling dirasakan pengguna jasa berada pada mekanisme pembayaran parkir.

Sistem parkir progresif berdasarkan hitungan jam kini dihapus. Sebagai gantinya, kendaraan dikenakan tarif berdasarkan sistem karcis saat memasuki kawasan pelabuhan.

Menurut pengelola, sistem tersebut diharapkan dapat membuat arus kendaraan lebih lancar sekaligus memberikan beban biaya yang relatif lebih ringan bagi pengguna jasa.

Khusus bagi pekerja harian yang rutin beraktivitas di kawasan pelabuhan, PT Pelabuhan Karimun menyediakan paket langganan bulanan berbasis nomor kendaraan.

Rinciannya:

  • Sepeda motor/ojek pelabuhan: Rp25.000 per bulan dengan akses bebas keluar-masuk. Sebelumnya diperkirakan mencapai Rp30.000 per bulan.
  • Taksi pelabuhan: Rp75.000 per bulan dengan akses bebas keluar-masuk. Sebelumnya diperkirakan Rp90.000 per bulan.

Petugas di pintu masuk nantinya akan melakukan konfirmasi terhadap status kendaraan, termasuk memastikan apakah kendaraan tersebut akan menginap di kawasan pelabuhan atau tidak.

Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi kesalahan dalam proses penagihan.

Di tengah penerapan sistem baru, pengelola juga mengingatkan pengguna jasa untuk memperhatikan ketertiban lalu lintas di dalam kawasan pelabuhan.

Liza meminta kendaraan yang mengantar maupun menjemput penumpang tidak berhenti terlalu lama di area drop-off. Kebiasaan berhenti terlalu lama dinilai berpotensi menghambat pergerakan kendaraan dan memicu kemacetan di jalur tersebut.

Sementara untuk jangka panjang, PT Pelabuhan Karimun bersama Pemerintah Kabupaten Karimun menyiapkan sejumlah rencana penataan kawasan, termasuk relokasi pos pelayanan serta penyediaan kios khusus bagi pedagang Taplau.

Penataan tersebut diharapkan dapat menciptakan kawasan pelabuhan yang lebih tertib, aman, nyaman, sekaligus memiliki tata ruang yang lebih jelas bagi pengguna jasa maupun pelaku usaha.

Liza memastikan perubahan sistem tersebut tidak berhenti pada tahap penerapan awal. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk melihat efektivitas kebijakan sekaligus menampung berbagai masukan dari masyarakat.

“Kebijakan ini akan kami evaluasi secara berkala setiap bulan. Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat agar penataan ini berjalan lancar,” tutupnya. (Sapi’i)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest