SULUT,Investigasi.News— Nama mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), J.R.I., kembali menjadi sorotan setelah muncul sejumlah informasi yang mengaitkannya dengan isu pertambangan emas tanpa izin (PETI) serta persoalan pembayaran honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada Boltim Tahun 2020.
Informasi tersebut disampaikan seorang warga asal Buyat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kepada wartawan, ia menyebutkan adanya dugaan keterkaitan J.R.I. dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang disebut berlangsung di wilayah Minahasa Utara dan Bolaang Mongondow Timur.
Namun, informasi tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum terdapat dokumen atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan J.R.I. terlibat dalam aktivitas PETI sebagaimana tudingan yang disampaikan sumber.
“Informasi ini perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak yang berwenang. Jangan sampai isu yang berkembang di masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan yang terang,” katanya.
Isu lain yang turut mencuat adalah persoalan pembayaran honor atau hak anggota PPK dalam penyelenggaraan Pilkada Boltim 2020.
Sejumlah anggota PPK disebut pernah mempertanyakan pembayaran honor yang mereka nilai belum diterima sebagaimana mestinya. Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan pengelolaan anggaran penyelenggaraan Pilkada saat J.R.I. masih menjabat sebagai Ketua KPU Boltim.
Meski demikian, tudingan tersebut juga membutuhkan pembuktian melalui dokumen administrasi dan keterangan resmi dari pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan serta pembayaran anggaran PPK.
Catatan publik menunjukkan J.R.I., menjabat sebagai Ketua KPU Boltim pada tahapan Pilkada 2020. Pada Februari 2020, J.R.I. tercatat menjelaskan proses seleksi calon anggota PPK untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Boltim.
Dimana J.R.I., memimpin KPU Boltim saat proses rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada 2020. Selain persoalan tersebut, sumber informasi juga menyinggung adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang disebut pernah menjatuhkan sanksi terhadap J.R.I. terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Informasi mengenai sanksi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi putusan DKPP agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak. Status, nomor perkara, substansi pelanggaran, serta bentuk sanksi harus merujuk langsung pada putusan lembaga yang berwenang.
Di sisi lain, perkembangan mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah Boltim dan Minahasa Utara juga dinilai membutuhkan penelusuran aparat penegak hukum. Verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus mengetahui pihak-pihak yang benar-benar memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.
Apalagi, persoalan PETI merupakan isu serius karena menyangkut legalitas kegiatan pertambangan, lingkungan hidup, serta potensi penerimaan negara dan daerah.
Sementara itu, terkait persoalan honor PPK, pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, daftar pembayaran, bukti transfer, serta keterangan para anggota PPK dapat menjadi dasar untuk mengetahui apakah benar terdapat hak yang belum dibayarkan dan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, J.R.I., belum memberikan klarifikasi mengenai tudingan dugaan keterlibatan dalam aktivitas PETI maupun persoalan pembayaran honor PPK tersebut. Konfirmasi dari yang bersangkutan penting untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(*)








