Tanjungpinang, Investigasi.News — Dugaan pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah kembali mencuat. Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Pemerintah di Jalan W.R. Supratman No. 100, Air Raja, Tanjungpinang Timur, disinyalir bermasalah setelah terindikasi adanya penggunaan perangkat penyejuk udara (AC) impor, sementara produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diduga tidak menjadi pilihan utama.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Saat anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat dikucurkan untuk pembangunan fasilitas publik, muncul dugaan bahwa pihak-pihak terkait justru memprioritaskan produk asing.
Informasi dari sumber internal proyek menyebutkan, produk dalam negeri yang telah mengantongi sertifikasi TKDN diduga disingkirkan dan digantikan dengan produk impor.
Jika dugaan tersebut terbukti, kondisi ini patut menjadi perhatian serius karena kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri bertujuan mendorong pertumbuhan industri nasional, memperluas penyerapan tenaga kerja, serta mengoptimalkan belanja pemerintah agar memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
Dugaan persoalan tersebut juga perlu dilihat dalam konteks sejumlah regulasi terkait TKDN, di antaranya:
- Permenperin Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN.
- Permenperin Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Permenperin Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tidak Dibiayai APBN/APBD.
- Permenperin Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.
Namun, penerapan regulasi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut berdasarkan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dokumen pengadaan, serta kondisi barang yang terpasang di lapangan.
Aparat penegak hukum (APH), kejaksaan, maupun BPKP dinilai perlu mencermati dugaan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan. Pemeriksaan terhadap spesifikasi material dan perangkat yang digunakan dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Pemerintah Tanjungpinang juga penting dilakukan untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Apabila nantinya ditemukan unsur kesengajaan, pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan produk dalam negeri, ataupun kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan, pihak pelaksana maupun instansi terkait juga perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan dan hak jawab atas informasi tersebut.
Fransisco Chrons













