Banner iklan

Diduga Langgar Aturan PJJ, Guru SDN 04 Rambutan Disebut Mengajar Daring Dari Rumah — Kepala Sekolah Boyman: “semua Guru Di Rumah”

More articles

Banyuasin, Investigasi.News — Dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mencuat di SDN 04 Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Saat tim media mendatangi sekolah pada Selasa (29/9/2026), kondisi sekolah disebut tidak seperti biasanya: seluruh guru tidak terlihat berada di sekolah dan hanya Kepala Sekolah Boyman, S.Pd., yang berada di lokasi.

Ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan para guru, Boyman menyatakan bahwa seluruh guru melaksanakan pembelajaran secara daring dari rumah masing-masing.

“Seluruh guru di SDN 04 ini melaksanakan pembelajaran daring dari rumah masing-masing,” ujar Boyman.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena, menurut informasi yang diterima, kebijakan PJJ yang berlaku mengatur bahwa peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah, sementara kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan dari sekolah.

Jika kondisi guru mengajar daring dari rumah tersebut benar dilakukan tanpa dasar atau izin yang sesuai, praktik itu patut mendapat penjelasan dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

ATURAN PJJ JADI SOROTAN

Dalam materi yang disampaikan kepada media, pelaksanaan PJJ dikaitkan dengan Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026, yang disebut mengatur bahwa kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas dari sekolah meskipun peserta didik belajar dari rumah.

Ketentuan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi, sebab pelaksanaan PJJ tidak serta-merta berarti guru juga dapat bekerja dari rumah.

Selain itu, kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin disebut mengarahkan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap berada di sekolah untuk melaksanakan tugas serta memastikan proses PJJ berjalan dengan baik.

Persoalannya kini sederhana: jika seluruh guru berada di rumah, atas dasar aturan atau kebijakan apa mereka diperbolehkan bekerja dari rumah?

Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai administrasi kehadiran guru selama pelaksanaan PJJ.

Apakah daftar hadir menunjukkan seluruh guru tetap hadir secara kedinasan? Jika iya, bagaimana mekanisme verifikasi kehadirannya?

Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul dugaan bahwa administrasi kehadiran tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Namun demikian, dugaan mengenai daftar hadir ataupun adanya rekayasa administrasi belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang.

Atas kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, pengawas sekolah, serta Inspektorat diminta melakukan pemeriksaan langsung ke SDN 04 Rambutan.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan beberapa hal, antara lain:

  • keberadaan dan kehadiran guru selama pelaksanaan PJJ;
  • dasar kebijakan yang memperbolehkan guru melaksanakan pembelajaran dari rumah;
  • kesesuaian daftar hadir dengan kondisi faktual;
  • mekanisme pengawasan kepala sekolah terhadap pelaksanaan PJJ; dan
  • kepatuhan sekolah terhadap ketentuan yang berlaku.

Kepala Sekolah Boyman juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kebijakan yang digunakan sehingga seluruh guru diperbolehkan melaksanakan pembelajaran daring dari rumah.

Jangan sampai kebijakan PJJ disalahartikan

M. Buddy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest