Banner iklan

Jejak Rp2,4 Miliar Proyek ISDA Disisir, Aliong Mus Kembali Diperiksa

More articles

Maluku Utara, Investigasi.News – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023 terus mengarah ke lingkaran kekuasaan. Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, yang telah berstatus tersangka, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (29/9/2026).

Nama Aliong mencuat dalam perkara tersebut setelah dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut adanya dugaan aliran dana sekitar Rp2,4 miliar yang bersumber dari proyek ISDA. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,9 miliar telah dikembalikan kepada penyidik.

Namun, pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penyidik tetap mendalami dugaan keterlibatan Aliong dalam perkara yang menyeret sejumlah pihak pada proyek yang dikerjakan PT Damai Sejahtera Membangun (DSM).

Aliong tiba di kantor Kejati Maluku Utara sekitar pukul 10.30 WIT. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan dan dikawal petugas menuju ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Iya benar, hari ini penyidik memeriksa kembali Aliong Mus,” kata Matheos.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Kejati Maluku Utara menerima pengembalian uang sebesar Rp1.908.122.333. Meski uang telah dikembalikan, proses penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap asal-usul dana, aliran uang, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

Kasus proyek ISDA ini sebelumnya telah membawa tiga orang ke meja hijau, yakni Yopi, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun; Suprayitno, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu; serta Melankton, selaku pelaksana kegiatan/kontraktor.

Ketiganya saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.

Dalam surat dakwaan JPU Kejati Maluku Utara, nama Aliong Mus turut disebut dalam konteks dugaan aliran dana proyek pembangunan ISDA dengan nilai mencapai Rp2,4 miliar.

Kini, pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Pulau Taliabu itu menjadi bagian penting dalam pendalaman penyidik. Kejati Maluku Utara masih menelusuri sejauh mana keterkaitan Aliong dengan dugaan penyimpangan proyek pembangunan gedung yang bersumber dari APBD Kabupaten Pulau Taliabu tersebut.

Pengembalian uang tidak otomatis mengakhiri perkara. Penyidik masih memburu konstruksi peristiwa dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak dalam proyek tersebut.

(Red/Jk)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest