Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kepastian hukum atas tanah ulayat melalui kegiatan pendaftaran dan pengadministrasian tanah milik masyarakat hukum adat.
Dalam dua tahun perjalanan Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN mencatat telah memberikan Hak Pengelolaan (HPL) terhadap 68 bidang tanah ulayat milik 16 kesatuan masyarakat hukum adat, dengan luas keseluruhan mencapai 86,94 hektare.
“Capaian ini menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat perlu terus diperkuat melalui penatausahaan dan pendaftaran tanah. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN tetap memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat serta hak-hak yang melekat pada tanah ulayat,” ujar Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Bernadus Wijanarko, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Dengan tambahan pendaftaran tersebut, sejak 2023 hingga Oktober 2026, Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan 110 bidang tanah ulayat dengan luas mencapai 1.059 hektare yang dikelola oleh 31 masyarakat hukum adat.
Pada awal 2026, Kementerian ATR/BPN menargetkan pendaftaran 25 bidang tanah ulayat. Berdasarkan data hingga Oktober 2026, realisasinya telah mencapai 48 bidang atau 192 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, target pengadministrasian tanah ulayat sebanyak 50 bidang juga telah terlampaui, dengan realisasi mencapai 86 bidang atau 172 persen dari target.
Dari sisi persebaran wilayah, pendaftaran tanah ulayat telah menjangkau 20 provinsi di Indonesia. Capaian ini mencerminkan perluasan pelaksanaan penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat di berbagai daerah dengan tetap memperhatikan keberadaan serta hak-hak masyarakat hukum adat.
Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan terus mendorong penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta berbagai pihak terkait.
Bernadus berharap upaya tersebut dapat memperluas cakupan pendaftaran tanah ulayat sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat dalam mempertahankan dan mengelola tanah yang menjadi bagian dari hak mereka.
“Ke depan, Kementerian ATR/BPN terus mendorong penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait. Kami berharap upaya ini dapat memperluas cakupan pendaftaran tanah ulayat sekaligus memperkuat kepastian hukum dengan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat,” pungkas Bernadus Wijanarko.
Catatan penyuntingan: Naskah telah disesuaikan dengan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD), termasuk perbaikan tanda baca, penulisan angka, struktur kalimat, dan konsistensi istilah. Data serta substansi utama tetap dipertahankan sesuai naskah sumber.













