Banner iklan

Febby Liejaya Macpal Gunakan Hak Jawab, Kuasa Hukum: Hormati Asas Praduga Tidak Bersalah

More articles

Malut, Investigasi.News-, Febby Liejaya Macpal menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Rakyatmu.com terkait desakan penangkapan pemilik SPBU Kompak di Desa Sama, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, atas dugaan penyelundupan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Amirudin Yakseb, SH., MH, Febby meminta agar pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan dugaan tindak pidana disajikan secara akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Amrudin Yakseb menegaskan bahwa desakan penangkapan maupun pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

“Kami menghormati kebebasan pers dan mendukung penegakan hukum. Namun, setiap pemberitaan yang menyebut nama seseorang dalam dugaan tindak pidana harus tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah, akurasi informasi, serta hak atas nama baik dan kehormatan seseorang“, tegas Amrudin.

Lebih lanjut, Amrudin menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, belum terdapat laporan polisi terhadap kliennya di Polres Kepulauan Sula, sebagaimana yang diketahui oleh pihak kuasa hukum. Oleh karena itu, ia meminta agar setiap informasi mengenai dugaan perkara tersebut diverifikasi secara cermat kepada pihak kepolisian sebelum dipublikasikan sebagai informasi yang mengarah pada kesimpulan tertentu.

Ia menegaskan bahwa informasi mengenai ada atau tidaknya laporan polisi perlu dibedakan dari status seseorang dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Karena itu, verifikasi resmi tetap diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kuasa hukum juga meminta media memberikan ruang hak jawab secara proporsional dan melakukan koreksi apabila ditemukan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 mengenai asas praduga tak bersalah serta hak jawab dan hak koreksi.

“Perlindungan nama baik bukan berarti menghalangi proses hukum. Kami meminta agar hak-hak hukum klien kami dihormati dan setiap tuduhan diuji berdasarkan fakta serta prosedur hukum yang berlaku”,  tutupnya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest