Banner iklan

Istri RM Pertanyakan Permintaan Rp3,5 Miliar dalam Mediasi Kasus PJUTS Kotamobagu

More articles

KOTAMOBAGU, Investigasi.News– Heppy Mokoagow, istri RM, mempertanyakan permintaan uang Rp3,5 miliar yang disebut disampaikan kuasa hukum Tasrif Belenehu dalam pembahasan penyelesaian kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).

Heppy mengungkapkan, nominal tersebut kemudian disebut turun menjadi Rp2 miliar dalam pertemuan lanjutan di Mapolres Kotamobagu, Rabu (28/10/2026).

Menurut Heppy, nilai yang diminta itu tidak sebanding dengan dana operasional yang menjadi pokok persoalan. Ia menyebut dana yang dikirimkan Tasrif untuk operasional proyek pada 2018 mencapai lebih dari Rp80 juta, sedangkan nilai kerugian dalam laporan yang diketahuinya disebut sebesar Rp147 juta.

“Di hadapan penyidik, RM, pengacara RM dan saya, pengacara Tasrif justru meminta Rp3,5 miliar karena ini katanya hitungan bisnis,” kata Heppy kepada wartawan.

Ia mengaku keluarga keberatan dengan permintaan tersebut karena belum memahami dasar perhitungan yang digunakan hingga mencapai miliaran rupiah.

Heppy bahkan menduga terdapat indikasi pemerasan dalam pembahasan penyelesaian perkara. Namun, dugaan itu merupakan pernyataan pihak keluarga yang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Kronologi Kerja Sama PJUTS
Heppy menjelaskan, persoalan tersebut bermula pada 2018 ketika Tasrif datang ke rumah mereka setelah diperkenalkan oleh seorang pria berinisial LB.

Saat itu, menurut Heppy, Tasrif menawarkan kerja sama berupa penitipan dana operasional karena mendapat informasi bahwa RM akan berangkat ke Jakarta untuk melobi proyek PJUTS.

“Kedatangan Tasrif Belenehu itu menawarkan kerja sama menitip uang karena ia mendapat informasi suami saya RM akan ke Jakarta melobi proyek PJUTS,” ujarnya.

RM kemudian berangkat ke Jakarta bersama lima orang lainnya. Selama berada di ibu kota, Tasrif disebut beberapa kali mengirimkan dana untuk kebutuhan operasional, termasuk biaya makan dan pencetakan dokumen.

Heppy menyebut pengiriman dilakukan secara bertahap dengan nominal bervariasi. Total dana yang dikirimkan, menurut keterangannya, mencapai lebih dari Rp80 juta. Ia juga mengklaim RM menggunakan uang pribadi lebih dari Rp250 juta untuk membiayai kebutuhan dirinya dan tim selama sekitar dua bulan di Jakarta.

Namun, rencana proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan setelah pandemi COVID-19 melanda Indonesia.
Setelah proyek tidak terealisasi, Tasrif disebut meminta pengembalian dana operasional yang telah diberikan.

Menurut Heppy, RM menyampaikan bahwa kedua pihak sama-sama terdampak akibat proyek yang tidak berjalan. RM kemudian disebut mengembalikan Rp9 juta melalui transfer ke rekening Tasrif.

“Kalau kamu meminta pengembalian uang, yang ada ini hanya Rp9 juta. Dan Tasrif pun menerima uang Rp9 juta dari RM tersebut melalui transfer ke rekening Tasrif,” kata Heppy.
Pada 2021, RM kembali ke Jakarta untuk mencari pekerjaan. Sejak saat itu, komunikasi antara RM dan Tasrif, menurut Heppy, tidak lagi terjalin.

RM Dilaporkan pada 2025
Persoalan tersebut berlanjut ke ranah hukum setelah Tasrif melaporkan RM ke Polres Kotamobagu pada 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Heppy mengatakan dirinya berupaya kooperatif ketika mengetahui adanya pemanggilan terhadap suaminya. Karena RM berada di Jakarta, ia mengaku beberapa kali datang untuk mewakili suaminya.

Ia juga menyebut pernah menemui seorang penyidik berinisial F di kediamannya untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut. Menurut Heppy, saat itu ia mendapat penjelasan bahwa perkara tersebut merupakan kasus biasa dan tidak perlu dikhawatirkan.

Keluarga kemudian terkejut setelah mengetahui RM ditangkap aparat Polres Kotamobagu di kantornya di Jakarta.
Penangkapan tersebut membuat keluarga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, terutama terkait nilai kerugian yang dilaporkan dan dasar perhitungan uang yang diminta dalam pembahasan penyelesaian perkara.

Keluarga Minta Dasar Perhitungan
Heppy mengatakan, dalam pemeriksaan di Polres Kotamobagu pada Senin (26/10/2026), RM menyatakan bersedia mengembalikan Rp150 juta apabila kerugian yang dilaporkan Tasrif benar mencapai Rp147 juta.

Namun, menurut Heppy, pembahasan penyelesaian perkara justru diwarnai permintaan Rp3,5 miliar dari kuasa hukum Tasrif dengan alasan perhitungan bisnis. Dalam pertemuan berikutnya pada Rabu (28/10/2026), nominal tersebut disebut turun menjadi Rp2 miliar.

“Di situ pengacara Tasrif menurunkan nominalnya dari Rp3,5 miliar menjadi Rp2 miliar,” ungkapnya.

Keluarga RM mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan nominal tersebut. Mereka meminta kejelasan mengenai hubungan antara dana operasional yang disebut mencapai lebih dari Rp80 juta, pengembalian Rp9 juta, nilai kerugian dalam laporan, serta permintaan uang dalam pembahasan penyelesaian perkara.

Menurut keluarga, persoalan itu perlu ditelaah berdasarkan bukti transaksi, dokumen, dan keterangan seluruh pihak yang terlibat.
Heppy juga meminta penyidik Polres Kotamobagu memfasilitasi penanganan perkara secara transparan dan proporsional.

Ia berharap pimpinan Polri memberikan perhatian agar persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mohon kepada Kapolri agar bagaimana masalah ini bisa tuntas tanpa ada kerugian di antara pihak. Karena kami hanya rakyat biasa,” tuturnya.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari Tasrif Belenehu atau kuasa hukumnya serta klarifikasi resmi Polres Kotamobagu mengenai nilai kerugian dan permintaan uang dalam pertemuan tersebut masih diperlukan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (*)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest