Banner iklan

Polres Pariaman Ungkap Dugaan Penyelewengan Biosolar Subsidi, 360 Liter Diamankan

More articles

Pariaman — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman berhasil mengamankan seorang pria inisial E (69), diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar.

E diamankan di Perumahan Lestari Desa Kampung Gadang Padusunan, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Satreskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, menjelaskan pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar di kawasan tersebut.

“Informasi itu ditindaklanjuti oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pariaman dengan menyisir lokasi dan melakukan pengintaian di sepanjang jalan menuju SPBU Jati Pariaman.

Dari hasil pengintaian, petugas mendapati gerak gerik mencurigakan satu unit mobil truk merek Mitsubishi jenis Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8094 W yang sedang memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar.

Selanjutnya dilakukan pembuntutan, petugas kemudian mencegat menghentikan kendaraan tersebut di Perumahan Lestari Desa Kampung Gadang Padusunan,” ungkap Iptu Riyo, Rabu (28/10/2026).

Setelah diamankan, polisi melakukan penggeledahan didalam mobil tersebut ditemukan 13 jerigen. Rincian 9 jerigen berisi full, 1 jerigen berisi sepertiga, dan 3 jerigen kosong, dengan total 360 liter BBM bersubsidi jenis biosolar.

Selain BBM, polisi turut mengamankan satu unit mobil merek Mitsubishi Colt Diesel warna kuning, beserta satu lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan dua buah selang minyak lebih kurang panjang 2 meter.

Berdasarkan keterangan awal, E mengaku mendapatkan BBM bersubsidi tersebut dengan cara membeli berkeliling ke sejumlah SPBU. Biosolar itu rencananya akan dijual kembali kepada konsumen dengan harga yang lebih tinggi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, E melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

(Andra Sikumbang)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest