Humas DPRD — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian atau hantaran Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025, Senin (30/03/2026), di Aula Utama Gedung DPRD Kota Bukittinggi.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, didampingi Wakil Ketua I Beny Yusrial dan Wakil Ketua II Zulhamdi Nova Candra, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi.
Turut mendampingi jalannya rapat, Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, Hendry, bersama jajaran Sekretariat DPRD yang memberikan dukungan terhadap kelancaran seluruh agenda kedewanan.
Dari pihak Pemerintah Kota Bukittinggi, hadir Wakil Wali Kota Ibnu Azis, unsur Forkopimda, niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah, serta insan pers dari berbagai media cetak dan elektronik.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ Kepala Daerah merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik.
“LKPJ memuat hasil kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran dan wajib disampaikan dalam rapat paripurna DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hari ini LKPJ dihantarkan untuk dibahas oleh DPRD dan selanjutnya akan dikeluarkan rekomendasi sebagai bahan perbaikan ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Azis, dalam penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025 memaparkan ringkasan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi.
Ia menjelaskan bahwa realisasi Pendapatan Daerah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp755.880.743.648,42 dari target Rp754.158.592.732,00, atau sebesar 100,23 persen.
Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp161.337.341.346,42 dari target Rp165.711.732.640,00 atau 97,36 persen, serta Pendapatan Transfer sebesar Rp590.543.034.554,00 dari target Rp588.446.860.092,00, atau mencapai 100,35 persen.
Sementara itu, realisasi Belanja Daerah tercatat sebesar Rp694.826.316.783,95 dari target Rp787.242.866.121,89, atau 88,26 persen. Untuk Belanja Tidak Terduga, realisasi tercatat sebesar Rp8.128.980,00 dari alokasi Rp10.039.770.069,89.
Adapun belanja transfer berupa Bantuan Keuangan Khusus Daerah Kabupaten/Kota kepada Provinsi terealisasi sebesar Rp2.769.180.000,00 dari alokasi Rp3.648.920.000,00, atau 75,89 persen.
Rapat paripurna ini menjadi awal tahapan pembahasan LKPJ oleh DPRD Kota Bukittinggi yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran, sebelum DPRD memberikan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Daerah.
Melalui proses pembahasan tersebut, diharapkan DPRD dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif guna meningkatkan kualitas pembangunan daerah serta pelayanan publik di Kota Bukittinggi pada masa mendatang. Yas







