Banner iklan

Bupati Muba H.M. Toha Tohet Tegaskan Komitmen Implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prioritas Tenaga Kerja Lokal

More articles

SEKAYU, 29 Juni 2026 — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus memperkuat upaya peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menjalin kolaborasi strategis dengan PT Bumi Persada Permai melalui pembukaan lowongan kerja dengan status karyawan tetap.

Kolaborasi ini merupakan implementasi komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam memperluas penyerapan tenaga kerja, mengurangi angka pengangguran, serta memastikan investasi yang masuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Musi Banyuasin.

Bupati Musi Banyuasin, H.M. Toha Tohet, S.H., menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen tenaga kerja harus mengacu dan mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prioritas Tenaga Kerja Lokal.

“Perda Nomor 2 Tahun 2020 bukan sekadar regulasi di atas kertas, tetapi merupakan instrumen hukum yang harus diimplementasikan secara nyata. Kami ingin memastikan bahwa setiap investasi dan peluang kerja di Bumi Serasan Sekate memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Musi Banyuasin. Putra-putri daerah harus menjadi prioritas utama dalam memperoleh kesempatan bekerja di tanah kelahirannya sendiri,” tegas Bupati H.M. Toha Tohet.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, A.P., menjelaskan bahwa pada kesempatan ini PT Bumi Persada Permai membuka lowongan untuk posisi CoC Officer sebanyak enam orang dengan status karyawan tetap.

Menurutnya, implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 diwujudkan secara nyata melalui persyaratan administrasi yang mewajibkan pelamar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Musi Banyuasin, serta Kartu Pencari Kerja (AK.1) yang diterbitkan Disnakertrans Muba.

“Penerimaan kali ini ditujukan untuk posisi CoC Officer sebanyak enam orang dengan status karyawan tetap. Sesuai arahan Bapak Bupati dalam menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2020, kami mewajibkan pelamar melampirkan KTP dan KK Kabupaten Musi Banyuasin serta Kartu Pencari Kerja (AK.1). Persyaratan ini merupakan bentuk verifikasi agar penyerapan tenaga kerja lokal benar-benar tepat sasaran,” jelas Herryandi.

Adapun kualifikasi yang dibutuhkan meliputi lulusan minimal S1 jurusan Ekonomi, Akuntansi, Kehutanan, atau SMA/SMK sederajat sesuai ketentuan perusahaan. Lowongan ini terbuka bagi lulusan baru maupun pelamar yang memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun pada bidang yang relevan.

Selain itu, pelamar diharapkan memiliki kemampuan administrasi yang baik, menguasai aplikasi Microsoft Office, bersedia ditempatkan di wilayah kerja terpencil (remote area), berusia minimal 18 tahun, serta memiliki pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan di bidang penatausahaan hasil hutan sebagai nilai tambah.

Bagi masyarakat yang berminat, dokumen administrasi yang wajib dilampirkan meliputi:

  • Surat lamaran kerja yang ditulis tangan menggunakan huruf kapital dan ditujukan kepada Pimpinan PT Bumi Persada Permai;
  • Daftar riwayat hidup (CV);
  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir;
  • Fotokopi KTP dan KK Kabupaten Musi Banyuasin;
  • Kartu Pencari Kerja (AK.1);
  • Pasfoto berwarna terbaru; dan
  • Surat pengalaman kerja (apabila ada).

Berkas lamaran dapat disampaikan melalui dua mekanisme, yaitu:

  1. Diserahkan langsung ke Mall Pelayanan Publik Kabupaten Musi Banyuasin, Stan Disnakertrans Muba.
  2. Dikirim melalui surat elektronik ke penta.disnakertransmuba@gmail.com.

Herryandi Sinulingga mengimbau masyarakat agar memperhatikan seluruh persyaratan dan tahapan seleksi dengan cermat. Batas akhir penerimaan berkas lamaran ditetapkan pada 30 Juni 2026. Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi yang akan dihubungi untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen menjaga proses rekrutmen berlangsung secara transparan, objektif, dan akuntabel, sehingga mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Musi Banyuasin.

Herlan

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest