JAKARTA | Investigasi.News –Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara kembali menggelar Aksi Jilid IV di depan Kantor Pusat PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Selasa (30/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Direktur Utama PT Antam segera membekukan seluruh anak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur karena dinilai gagal menghadirkan manfaat bagi masyarakat dan justru meninggalkan persoalan hukum, kerusakan lingkungan, serta dugaan penyimpangan pengelolaan proyek strategis nasional.
Aksi yang berlangsung di Jakarta itu juga menjadi tekanan lanjutan terhadap PT Antam agar bertanggung jawab atas berbagai persoalan yang muncul selama aktivitas pertambangan di Maluku Utara. Massa menilai keberadaan perusahaan tidak sebanding dengan dampak yang harus ditanggung masyarakat.
Menurut GPM, pengalaman panjang operasi PT Antam beserta anak perusahaannya di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, menjadi bukti bahwa eksploitasi sumber daya alam lebih banyak meninggalkan kerusakan lingkungan dibandingkan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Kondisi serupa, kata mereka, kini kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Timur.
Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa masyarakat Halmahera sesungguhnya mampu bertahan hidup dari kekayaan alam yang dimiliki tanpa harus bergantung pada aktivitas pertambangan yang dinilai hanya menguras sumber daya dan mewariskan persoalan ekologis kepada generasi mendatang.
“Tanpa Antam di Maluku Utara, masyarakat Halmahera tetap bisa makan dan menghidupi anak cucunya hingga ratusan tahun. Yang datang justru mengeruk nikel, emas, dan kekayaan alam lainnya, sementara masyarakat hanya menerima kerusakan lingkungan dan berbagai dampak negatif,” tegas salah seorang orator.
Selain mendesak pembekuan seluruh anak perusahaan PT Antam di Halmahera Timur, massa juga meminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mencopot Direktur Utama PT Antam karena dinilai gagal menyelesaikan berbagai persoalan hukum, lingkungan, maupun tata kelola perusahaan yang terus mencuat.
Ketua DPP GPM Bidang Organisasi, Sartono Halek, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk proyek Pengembangan Pabrik Feronikel (P3FH) di Kabupaten Halmahera Timur.
“Kami mencatat adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Negara sebesar USD 4,43 miliar dengan realisasi anggaran mencapai Rp3,4 triliun untuk proyek Pengembangan Pabrik Feronikel di Halmahera Timur,” kata Sartono saat berorasi di depan Kantor Pusat PT Antam.
Ia menjelaskan, proyek yang berjalan berdasarkan Kontrak Nomor 32/80/PAT/2016 dan Nomor 013/OUT/0000/11/2016 sejak 1 Februari 2016 itu diduga menyimpan berbagai persoalan, mulai dari penyediaan tenaga listrik hingga penggantian komponen oleh PT Feni Haltim yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menghasilkan piutang sebesar Rp719.901.984.058.
Menurut Sartono, ketidakjelasan komitmen PT Antam terhadap keberlanjutan proyek sejak 2020 hingga Desember 2021 turut menghambat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebagai penopang operasional smelter.
Padahal, berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) Nomor 0010.Pj/AGA.04.01/C17000000/2022, penyediaan listrik tahap pertama sebesar 15 MW seharusnya telah terealisasi paling lambat 31 Desember 2022, sedangkan tahap kedua sebesar 75 MW ditargetkan selesai pada 28 Februari 2023.
Tak hanya menyoroti dugaan penyimpangan proyek, GPM juga mengangkat persoalan kerusakan lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas anak perusahaan PT Antam di Halmahera Timur.
Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, menyatakan pihaknya menemukan indikasi kuat adanya dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung yang berpotensi memicu kerusakan lingkungan.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam aktivitas pertambangan di Halmahera Timur,” tegas Yuslan.
Dalam aksi tersebut, GPM juga menyoroti kondisi keuangan Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri (PCM) yang dinilai semakin memprihatinkan. Berdasarkan data yang mereka paparkan, piutang usaha PCM melonjak drastis dari Rp438,07 juta pada 2023 menjadi Rp27,41 miliar pada 2024.
Sebagian besar piutang tersebut, menurut GPM, berasal dari kewajiban PT Antam sebesar sekitar Rp22,3 miliar, disusul tagihan kepada PT Anugrah Fasad Sejahtera, PT Minerina Bhakti, serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Di sisi lain, utang usaha PCM juga meningkat tajam dari Rp30,05 miliar pada 2023 menjadi Rp52,93 miliar pada akhir 2024. Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan memburuknya arus kas perusahaan sekaligus memunculkan dugaan praktik window dressing atau manipulasi laporan keuangan.
Atas dasar itu, GPM mendesak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil serta memeriksa Bupati Halmahera Timur dan Sekretaris Daerah selaku pemegang saham serta unsur pengawas Perusda PCM atas dugaan pembiaran terhadap persoalan yang terjadi di perusahaan daerah tersebut.
Massa juga menolak dugaan praktik window dressing yang disebut dilakukan untuk mengejar target setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp6 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sementara kondisi keuangan perusahaan justru dibebani utang puluhan miliar rupiah.
GPM mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, direksi maupun pengawas yang lalai hingga mengakibatkan kerugian negara atau daerah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sebagai penutup aksi, massa akan kembali mendesak Kejaksaan Agung RI dan KPK untuk segera memanggil serta memeriksa Direktur Utama PT Antam, Direktur PT Feni Haltim, Direktur PT Sumberdaya Arindo (SDA), dan Direktur PT Nusa Karya Arindo (NKA) terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan smelter dan PLTU yang dibiayai melalui PMN di Halmahera Timur, termasuk dugaan kerusakan lingkungan dan penyerobotan kawasan hutan lindung yang disebut menjadi bagian dari rangkaian proyek tersebut.(Red)



